Tjakramedia.com, Batam – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (DepeProv Kepri) mengadakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam Center, Jumat (6/12/2024)
Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMP tahun 2025 Kepri tanggal 11 Desember 2025 harus ditetapkan bersama dengan UMSP Provinsi Kepri.
Pada rapat tersebut Apindo mengusulkan kenaikan UMP Kepri tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2025.
Menuruf Rafki selaku anggota DepeProv Kepri dari unsur pengusaha mengatakan bahwa angka 6,5 persen sebenarnya memberatkan pengusaha karena baru saja terlepas dari pandemi Covid-19.
“Sebenarnya kami agak keberatan dan juga mempertanyakan asal-usul dan apa dasarnya pemerintah mengeluarkan angka 6,5 persen, akan tetapi karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah, kita harus mamatuhinya” ungkap Rafki.

Sedangkan Herman anggota DepeProv Kepri dari unsur Serikat pekerja mengapresiasi keluarnya Permenaker 16 Tahun 2024, akan tetapi karena Gubernur Kepri juga belum melaksanakan putusan MA tentang upah 2021, maka Serikat Pekerja meminta menambahkannya ke UMP Kepri tahun 2025 sehingga naik 9.92 persen.
“Pekerja masih berharap Gubernur malaksankan putusan MA tentang upah tahun 2021, jadi kami meminta Gubernur Kepri menaikan UMP kepri 2025 sebesar Rp 337.433,- atau 9,92 persen,” ungkap Herman.
Menurut Masrial, angka kenaikan Rp. 337.433, selain ada selisih upah pada 2021 lalu, juga karena adanya selisih inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan Provinsi Kepri.
Inflasi nasional 1,84 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,95 persen jika ditotal 6,79 persen.
“Sedangkan inflasi Kepri 2,31 persen dan pertemuan ekonomi 5,02 persen , jika ditotal 7,33 sehingga ada selisih 0,54 persen” imbuh Masrial (red)

