Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

13/03/2026

KSPSI Menggelar Forum Urun Rembuk Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Tokoh Nasional

11/03/2026

Sekolah Janji Baik Berbagi 300 Takjil dan Edukasi Anti Narkoba di SDN Perigi 02 Tangsel.

10/03/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Maret 16
Trending
  • Design Considerations for Validators Participating in New Launchpad Ecosystems
  • Analyzing Layer 2 sequencer centralization risks and downtime remediation strategies
  • Analyzing token burning mechanisms and long-term effects on circulating supply dynamics
  • Practical lessons from running a DePIN testnet for infrastructure validation
  • Designing Enjin Wallet AML controls without compromising user asset privacy
  • CoinDCX liquidity provisioning quirks impacting regional onramps and order books
  • Gawat, JAN Akan Laporkan Oknum Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya
  • Assessing Web3 sharding impacts on Nabox wallet performance and cross-shard UX
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Gekanas Tolak Rencana Holdingasi dan Privitasi PT PLN (Persero)
Berita Terbaru

Gekanas Tolak Rencana Holdingasi dan Privitasi PT PLN (Persero)

By Chania01/10/2021Tidak ada komentar38 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Jakarta – Rencana holdingisasi dan privatisasi PT PLN (Persero) dinilai merupakan sebuah langkah yang bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan rakyat dan pekerja.

Sebelumnya Kementerian BUMN berencana membentuk holding company untuk pembangkit panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga uap-batubara (PLTU), yang khusus untuk panas bumi akan dipisahkan dari PLN milik Pemerintah.

Setelah membentuk induk perusahaan yang terpisah, Gekanas (Gerakan Kesejahteran Nasional) memahami upaya Pemerintah untuk membentuk Holding Company dengan melakukan penggabungan (Merger) beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penguatan modal usaha dan ketahanan ekonomi BUMN.

Sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi negara. Terkait Privatisasi dengan meliberalisasi tenaga listrik negara berbasis Initial Public Offering (IPO), patut diduga jika hal tersebut akan berpotensi menimbulkan pertentangan dengan amanat dan perintah Konstitusi negara.

Sebab, dengan melakukan Privatisasi Perusahaan Plat Merah yang bernama PT.PLN (Persero), maka kepemilikannya akan berubah menjadi Milik Umum (Swastanisasi).

“Padahal tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak.” kata R. Abdullah Koordinator Presideum Gekanas

Disampaikan Abdullah, Gekanas menganggap dengan dilakukannya Privatisasi terhadap PT. PLN dengan dalih program Holdingisasi dan IPO.

Hal ini makin menunjukkan Pemerintah sebagai Penyelenggara Negara tidak taat azas dalam melaksanakan atau mengimplementasikan amanat dan perintah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

“yang menegaskan jika Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai sepenuhnya oleh negara,” ujar Abdullah.

Terlebih kata Abdullah,, Privatisasi PT.PLN membawa konsekuensi berorientasi mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan kemakmuran pemilik saham.

Karena itu masyarakat sebagai pengguna Listrik Negara patut mengantisipasi bahwa Privatisasi berpotensi besar menimbulkan peningkatan biaya produksi bagi dunia usaha.

“Akibat kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) secara berkelanjutan demi mecapai keuntungan PT. PLN (Persero) sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran pemilik modal (saham) dan tentu sangat memengaruhi harga jual hasil produksi sekaligus kemampuan daya saing dengan usaha industri sejenis lainnya yang bersumber dari import,” ungkapnya.

Disisi lain lanjutnya, hal tersebut juga berpotensi besar menurunkan kemampuan daya beli masyarakat terhadap produk usaha industri, utamanya kelompok masyarakat pekerja atau buruh yang mayoritas berpenghasilan Upah Minimum dengan standar Kebutuhan Hidup untuk seorang lajang (bujangan) dan rentan menjadi Orang Miskin Baru (OMB).

“Belum lagi, jika rencana tersebut tetap dipaksakan maka akan berpotensi makin menambah beban APBN yang saat ini sedang defisit,” bebernya.

Dijelaskannya, atas dasar hal tersebut, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyatakan menolak keras Privatisasi terhadap PT. PLN (Persero).

1. Mendesak Kepala Pemerintahan Negara dalam hal ini Presiden RI harus mengembalikan kedudukan PT.PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) UUD 1945; Oleh karena itu wajib sepenuhnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bangsa dan negara;

2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Rpublik Indonesia (DPR RI), MPR RI dan DPD RI menjalankan pengawasan melekat secara sungguh-sungguh terhadap implementasi Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di dalam UU No. 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.

3. Mendesak Pemerintah bersama DPR RI mengembalikan status PT.PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Tunggal Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. (r)

Gekanas Tolak Keras Privatisasi Terhadap PT PLN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Gawat, JAN Akan Laporkan Oknum Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya

    14/03/2026

    Malam Takbiran di Batam Akan Diramaikan Pawai Kendaraan Hias, Ini Rutenya

    13/03/2026

    Insiden Kapal di Selat Hormuz, Dave Laksono Dorong Keadilan Bagi Korban

    12/03/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss

    Design Considerations for Validators Participating in New Launchpad Ecosystems

    By moh jumri14/03/20260

    Analyzing Layer 2 sequencer centralization risks and downtime remediation strategies

    14/03/2026

    Analyzing token burning mechanisms and long-term effects on circulating supply dynamics

    14/03/2026

    Practical lessons from running a DePIN testnet for infrastructure validation

    14/03/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.