Batam, Tjakramedia.com – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba jenis ganja yang disembunyikan di dalam barang kiriman.
Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer. Barang tersebut rencananya akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam),Undani mengatakan, bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
“kejadiannya pada Kamis 29 Juli 2021 lalu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” uca Undani, Kamis (5/8/2021).
Dikatakan Undani, paket tersebut pengirimnya adalah warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.
Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi terkait dilakukan pemeriksaan paket kiriman tersebut. Didapati isi paket kiriman itu berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas dan 1 blazer bekas.
Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warnaungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Kemudian lanjutnya, barang bukti itu diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Yakni dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya. (CN/Lkr)