Batam, Tjakramedia.com – Turunnya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadillah menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat Kepri.
Kaprodi S2 Hukum Universitas Batam (Uniba), DR. Fadlan, SH, MH menilai turunnya jabatan Arfi Fadillah itu dan diganti oleh Lamidi sebagai Plh Sekda Pemrov Kepri itu menjadi preseden buruk bagi pemerintah.
Gubernur, Walikota atau Bupati itu memang mempunyai hak penuh untuk menentukan posisi pegawai. Namun dalam pergantian Sekda Provinsi Kepri yang dilakukan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 23 Juni 2021 lalu, dia melanggar prinsip asas-asas umum Pemerintahan yang baik, yaitu pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang adimistrasi Pemerintahan.
“Jadi kalau kita lihat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dia melanggar asas kecermatan. Asas kecermatan itu memang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, apalagi ini adalah public service pelayanan public,” ucap Fadlan kepada media ini, Senin (28/6/2021).
Pasalnya kata Fadlan, jabatan Sekda Kepri yang diduduki oleh Arif Fadillah itu dia masih aktif dan masih lama waktu pensiunannya, tiba-tiba diganti dengan Pelaksana Harian (Plh) oleh Lamidi.
Hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan yang akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.
Sebab dinas-dinas itu ada dibawah Sekda, sementara jabtan Plh Sekda itu tidak bisa mengambil keputusan dan itu akan mejadi lemah untuk kinerja OPD.
“Kita ketahui, Pak Ansar itu adalah mantan Bupati. Maka secara tidak langsung dia tau porsi-porsi yang menjadi titik pijak pengambilan kebijakan dan keputusan ketika berada dalam komando dia,” ujar Fadlan.