Jika persyaratan tidak dipenuhi lanjutnya, maka dia tidak akan memungkinkan untuk menduduki jabatan Sekda itu. Ditengah birokrasi dan reformasi hari ini pejabat birokrasi harus bisa melihat situasi dan kebutuhan organisasi, bukan syahwat dan kepentingan sesaat.
Apalagi jabatan Gubernur ini hanya 3 tahun saja. Tidak ada jaminan juga bisa nantinya melanjutkan nahkodanya pada periode kedua. Kalau hanya berkutip pada titik OPD saja maka mengulang lagilah dengan pendahulu-pendahulunya.
Jadi keputusan yang diambil Gubernur Ansar itu etika birokrasi dan pengambilan keputusannya yang tidak baik.
Ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah atau penyelenggara pemerintah kedepannya. Hal ini adalah keputusan yang sangat tidak baik dan penunjukan Plh itu tidak dalam kedaan terpaksa tidak ada kepentigan disitu.
“Tidak ada kepentingan yang seharusnya Sekda itu diganti, kecuali misalnya habis masa jabatannya dan mau pensiun, meninggal dunia atau karena ada suatu kedaan tertentu dan memaksa. Ini tidak perlu dikotak katik tapi kok kenapa ini dikotak katik,” pungkasnya. (red)














