Tjakramedia.com, Batam – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama bersama 4 instansi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam upacara pembukaan operasi laut interdiksi terpadu tahun 2021, Selasa (14/9/2021) di Dermaga pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar Kota Batam.
4 instansi lainnya yang melakukan tanda tangan kerja sama tersebut adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Perjanjian kerja sama pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika merupakan pedoman dan payung hukum dalam melakukan koordinasi dan kerja sama.
Serta untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu yang akan dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2021.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mewujudkan kegiatan operasi yang berdaya guna, lebih efektif dan efisien.
Serta juga mengefektifkan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di ranah narkotika dan prekusor narkotika serta pengawasan lalulintas orang maupun barang ke dan dari Indonesia.
Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu.
“Serta pemanfaatan sarana dan prasarana serta kegiatan lain yang disepakati dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” ucap Syarif Hidayat.
Dikatakannya, para pihak juga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di masing-masing bidang. Pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu mencakup operasi rutin, operasi khusus dan operasi tertentu.
Operasi laut interdiksi terpadu 2021 menggunakan sandi operasi PURNAMA ”Gempur Narkotika Bersama” Menuju Indonesia Bersinar dengan konsep unity of effort.
“Yang mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan BNN sebagai leading sector khususnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” tuturnya.
Dijelaskannya, kegiatan operasi akan menyasar perairan Aceh, Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Natuna, Selat Karimata, Kepulauan Seribu dan perairan Sulawesi Utara.
Operasi semacam ini merupakan pelaksanaan yang kedua kali, dimana Bea Cukai telah ikut serta sejak pelaksanaan yang pertama di tahun 2020 dan berhasil melakukan lima penindakan terhadap total 85,5kg sabu, 23kg ekstasi dan 30,3gr ganja.
Sesuai dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Bea Cukai memiliki tanggung jawab dan mengambil peran aktif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika lewat operasi laut bersama,” ungkapnya.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan para pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan operasi interdiksi terpadu 2021 demi
mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” imbuhnya.
Turut berpartisipasi dalam upacara tersebut instansi vertikal di lingkungan DJBC, meliputi Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Balai karimun, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam. Kehadiran instansi vertikal tersebut sebagai wujud partisipasi dan dukungan satuan kerja di daerah terhadap setiap program yang dicanangkan DJBC. (r)