Tjakramedia.com, Batam – Seorang pria berinisial E (45) dibekuk Polsek Lubuk Baja, karena telah melakukan pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har Nagoya, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, pelaku yang beraksi melakukan pencurian kabel itu sebanyak 3 orang. 2 pelaku lainnya sedang diburu karena mereka melarikan diri.
“Mereka beraksi 3 orang, yang berhasil diamankan 1 orang. Saat ini kita sedang memburu 2 pelaku lainnya yang melarikan diri,” ucap Hartono, Rabu (8/9/2021).
Dijelaskan Hartono, kejadian tersebut berawal pada Selasa (7/9/2021), Asisten Manager Safety & Security PT Telkom inisial P (56) mendapat telpon dari atasannya bahwa ada pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia di Simpang Martabak Hard.
“Mendengar informasi tersebut, dia turun ke TKP untuk memastikan hal tersebut. Sesampainya di TKP, pelapor melihat bahwa ada 4 potong kabel primer dengan panjang 8 meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan,” ujar Hartono.
Kemudian kata Hartono, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, adanya saksi serta barang bukti yang didapatkan. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial E.
“Tersangka berhasil ditangkap di sekitaran Komplek Bumi Indah Kecamatan Lubuk Baja.
Menurut keterangan tersangka inisial E, 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri sehingga Tim melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku,” jelasnya.
Lanjutnya, terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Total kerugian dari pihak telkom sekirltar Rp13 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan 4 buah kabel dengan total panjang 8 meter, gergaji besi, 1 buah kabel seling 2 meter dan 1 buah tali kain sepanjang 10 meter.
“Tersangka kita jerat dengan pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” bebernya. (red)