Tjakramedia.com, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang tangkap penyelundupan 2,8 kilogram sabu jaringan sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Malaysia di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Jumat (8/10/2021).
Dalam penyelundupan tersebut berhasil diamankan 2 orang tersangka laki-laki, yakni berinisial HN (48) dan WB, (47).
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
“Mengetahui informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polresta Barelang menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ucap Lulik saat konferensi pers di pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (13/10/2021).
Disampaikan Lulik, tersangka berinisial A yang saat ini DPO, memesan sabu seberat 2 kilogram kepada tersangka WB. Kemudian, tersangka WB memesan sabu kepada tersangka HN.
Setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tersebut dari tersangka V (DPO) berasal Malaysia melalui kurir inisial F (DPO).
Sebelumnya, telah terjadi komunikasi melalui hp antara tersangka HN dan F serta kesepakatan bersama agar sabu tersebut di letakan dengan cara di campakan ke pinggir pantai si abok daerah Tanjung Buntung.
“Kemudian, sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada A melalui perantara tersangka WB,” ujarnya.
Dijelaskannya, menurut pengakuan tersangka HN ingin menjual 2 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan lalu dibungkus lagi dengan plastik warna hijau berlogo Guanyinwang kepada A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760 juta.
Namun, belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba.
Dari hasil penjualan, tersangka HN mengaku akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp160 juta.
“Sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp5 juta dari A (DPO) dan upah tersebut belum diterima tersangka WB,” paparnya.
Lanjutnya, jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut beredar di pasaran, sebanyak 2.008 Gram bisa menyelamatkan 6.024 hingga 8.032 jiwa manusia. Diasumsikan 1 gram itu dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, semur hidup atau hukuman mati. (DK/Lkr)