Batam, Tjakramedia.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Menanggulangi Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.
Dalam aturan Perpres tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Pemerintah mendorong masyarakat agar mau menerima, namun bagi mereka yang masih menolak, sudah ada ketentuan hukum dalam bentuk sanksi dari ringan sampai berat.
“Perpres 14 tahun 2021 dikatakan bahwa ada beberapa sanksi termasuk penundaan bansos, administrasi, dengan uu wabah kurungan 1 tahun atau 6 bulan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu merupakan langkah terakhir,” kata Ketua I DPD F SP LEM SPSI Dony Kurniawan SH, di Graha Kepri, Jumat (2/7/2021).

Dony Kurniawaan SH, (Foto : Lem SPSI)
Ia bilang vaksinasi massal bertujuan bersama sebagai warga negara Indonesia untuk keluar dari pandemi Covid-19. Dony menegaskan vaksinasi bertujuan melindungi kepentingan masyarakat bersama, bukan hanya individu.
Dony Kurniawan SH, anggota Tripartit LKS Prov. Kepri dari unsur pekerja memberikan masukan kepada pemerintah dalam rapat LKS Tripartit Prov. Kepri yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Kepri Mangara Simamarta, dari data yang di ambil dari anggota LEM SPSI. Ia memaparkan bahwa ancaman paling nyata dari perpres ini adalah pemutusan hubungan kerja jika pekerja tidak mau mengikuti vaksin, atau mengajukan pekerjaan tanpa surat vaksin tidak dapat di proses untuk bekerja di perusahaan, dan beberapa tekanan lainnya.
“Ini juga menjadi beban serikat pekerja ketika ada perusahaan yang menerapkan aturan ini. Secara tidak langsung, suka tidak suka kami dari pengurus juga akan mengadvokasi anggota kami terkait keluhan anggota kami” kata Dony.
Menurut Dony vaksinasi ini dilakukan untuk mengembalikan kinerja atau produktivitas tenaga kerja sehingga perekonomian bisa berjalan kembali.
“Sekarang ini Capaian Vaksinasi Covid-19 per 2 Juli 2021, total capaian vaksinasi COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau 756.466 orang/53,94% dan target Vaksinasi Kota Batam
785.003 orang, baru tercapai : 425.970 orang /54,26%. Artinya minat dan antusias terhadap vaksinasi semakin tinggi. Jadi kami mendorong pemerintah provinsi dan kota Batam agar memprioritaskan sektor pekerja” sambung Dony.
Dony juga sangat mendukung Perpres 14/2021 ini, karena sifatnya mengedukasi terhadap warga tentang pentingnya vaksinasi.
“Sebenarnya banyak keuntungan jika para pekerja cepat divaksinasi. Karena Batam hampir mayoritas penduduknya adalah pekerja. Kalau sektor pekerjanya kebanyakan terpapar covid, bisa lumpuh ekonomi Batam khususnya. Maka saya juga meminta kepada perusahaan agar mengadakan vaksinasi karyawan pada hari libur agar pekerja bisa segar di hari berikutnya setelah diliburkan” pungkas Dony.
(ach)