Tjakramedia.com, Batam – Reskrim Polsek Nongsa ringkus dua pelaku yang mencuri uang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang sedang bermain main golf di lapangan golf Palm Spring Nongsa.
Kedua pelaku yang bekuk ialah pria berinisial AM (26) dan FAN (18). Tersangka AM ditangkap di rumahnya di kavling Bakau Serip, sedangkan AM ditangkap di komplek BP Batam Kecamatan Nongsa kota Batam.
Kejadian tersebut pada Minggu (21/11/2021) saat korban bernama Agnes Remegio Priest WNA asal Filipina bersama suaminya sedang bermain golf di Lapangan Golf Palm Spring Nongsa.
Korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan buggy, karena hendak memukul bola terakhir di Green hole 5. Tiba-tiba suami korban melihat pelaku mengambil barang milik korban di buggy dan langsung berusaha mengejar pelaku.
Pelaku berhasil membawa dompet dan tas korban yang diletakkan di buggy. Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp8 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dilapangan.
Pada Jumat (26/11/2021), Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap pelaku AM dan FA di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul.
“Mereka bersama-sama masuk kedalam lapangan melalui sela-sela bawah pagar tanpa melakukan pengerusakan pagar. Setelah masuk pelaku langsung bersembunyi disemak-semak yang ada disekitaran lapangan golf,” ucap Yudi didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Sofyan Jumat 3 Desember 2021.
Dijelaskan Yudi, dari semak-semak lapangan golf tersebut, kedua pelaku memantau para pemain golf, hingga akhirnya pelaku melihat sepasang Golfer yang ditemani oleh dua orang caddy menggunakan 1 unit buggy berhenti di Hole 5.
Ketika pelaku melihat pemain tersebut meninggalkan dompetnya di buggy, mereka langsung mengambil barang milik korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
“Seakrang pelaku sudah kita diamankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (red)