Tjakramedia.com, Batam – Pemko Batam menerapkan aturan untuk pengunjung Mall, Supermarket dan pasar di Kota Batam wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di handphone.
Penerapan aturan QR Code PeduliLindungi itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Batam nomor 55 tahun 2021. Hal itu sebagai upaya optimalisasi penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Guna untuk memastikan aturan baru tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau bersama timnya sebanyak 100 orang lebih turun ke semua Mall yang ada di Kota Batam untuk melakukan sidak, Sabtu (25/9/2021) malam.
“Kami dari Disperindag Kota Batam bersama tim turun langsung ke 12 Mall yang ada di Kota Batam untuk mengecek pemberlakuan penerapan aplikasi PeduliLindungi ini,” ucap Gustian Riau didampingi Kabid Perindustrian dan ESDM Disperindag Batam, Januar saat sidak di Grand Batam Mall.
Disampaikan Gustian Riau, pemberlakuan penerapan aplikasi PeduliLindungi itu mulai diberlakukan sejak Sabtu 25 September 2021.
Dalam sidak yang dilakukannya secara serentak pada Mall yang ada di Batam, rata-rata pengunjungnya sudah divaksin. Namun yang masih jadi kendala saat ini untuk di Mall, belum semua mesin pembaca QR Code ada.
“Namun menjelang mesin pembaca barcode itu ada, penerapan aplikasi PeduliLindungi itu harus tetap berjalan dan dalam waktu dekat ini mesin pembaca QR Code itu akan datang dari Kementerian kesehatan,” kata Gustian Riau.
Dijelaskan Gustian Riau, pemberlakuan penerapan aplikasi PeduliLindungi pihaknya akan terus memantau dilapangan, baik itu di Mall, pasar, supermarket, swalayan dan pusat perbelanjaan lainnya.
Sebelum penerapan atauran tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan juga koordinasi dengan pengelola mall, pasar dan pengusaha pusat perbelanjaan lainnya. Mall di Kota Batam sebanyak 12 dan pasar 46.
Kalau untuk anak-anak yang belum wajib vaksin atau yang berumur 12 tahun kebawah maka boleh masuk atau datang ke mall dengan orang tuanya, namun bagi yang berumur 12 tahun keatas maka harus menunjukan bukti telah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Jika bagi yang tidak punya handphone android boleh masuk ke mall, tapi harus menunjukan kartu bukti telah divaksin. Karen akita tidak bisa pula memaksa orang untu harus memiliki handphone android,” paparnya.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut untuk Mall tidak ada masalah, namun yang jadi masalah dan rumit itu di pasar, karena banyak pengunjung yang tidak bawa handphone dan pintu masuk pasarnya banyak, seperti di pasar Tos 3000 Jodoh.
Tapi apapun ceritnya dia menghimbau agar masyarakat untuk mengunakan aplikasi PeduliLindungi atau membawa kartu bukti telah divaksin. Aturan itu berlaku untuk pusat perbelanjaan dan termasuk di Indomaret dan Alfamart.
“Mall, supermarket atau pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan aturan ini maka akan ditindak lanjuti dan sanksi berupa teguran hingga penutupan, sebab dia tidak peduli dengan aturan Pemerintah. Ini intruksinya dari Menteri Perdagangan dan Walikota Batam,” ungkapnya.
Lanjutnya, tujuan aturan ini adalah agara bagaimana angka kasus Covid-19 di Batam hilang dan masyarakat merasa penting akan vaksinasi. Jika hal itu dapat diwujudkan secara bersama-sama maka ekonomi akan jalan dan bangkit kembali. (DK/Lkr)