Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026

11/04/2026

Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat

11/04/2026

Dispusip Batam Ikuti Rakornas SIKN–JIKN Perkuat Transformasi Arsip Digital

10/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, April 13
Trending
  • Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026
  • Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Dispusip Batam Ikuti Rakornas SIKN–JIKN Perkuat Transformasi Arsip Digital
  • Bijak Bermedsos, Amsakar Ajak Warga Jadikan Ruang Positif bagi Persatuan
  • Kabar Baik, Lansia di Batam Kini Dapat Bantuan Tunai Bulanan Rp400 Ribu
  • Amsakar-Li Claudia bersama Kapolda Kepri Resmikan Rusun Rumah Hoegeng, Wujud Sinergitas Pemko Batam–Polri
  • Budi Arie Tegas: Tak Ada Chaos Juni-Juli, Jangan Takut Ditakut-takuti
  • AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Dinilai Bakal Merugikan Buruh, IHII Tolak Keras Rencana Pemerintah Mengintegrasikan Program JKK ke Program JKN
Berita Terbaru

Dinilai Bakal Merugikan Buruh, IHII Tolak Keras Rencana Pemerintah Mengintegrasikan Program JKK ke Program JKN

By Chania17/12/2021Tidak ada komentar5 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Timboel Siregar Sekjen OPSI dan Koordinator Advokasi BPJS Watch
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Jakarta – Sebagai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ada lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), dan di UU Cipta Kerja ditambah satu program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tentunya seluruh program yang diamanatkan UU SJSN dan UU Cipta Kerja ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan kategorial tugas masing-masing program, yang satu sama lain saling melengkapi.

Secara konkret setiap penduduk dengan keenam jaminan sosial ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.

Program JKK adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur secara khusus oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 junto PP No. 82 Tahun 2019.

Program ini ditujukan demi meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja di Indonesia ketika mengalami kecelakaan kerja dan perlindungan bagi ahli warisnya ketika pekerja mengalami kematian.

Program ini berpangkal pada hak-hak warganegara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 edisi amandemen yang kemudian diturunkan lebih lanjut menjadi rangkaian Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang- Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketua umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII), Saepul Tavip mengatakan, saat ini Pemerintah berencana menggabungkan Program JKK ke Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang artinya program JKK akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah akan menyerahkan proses pembiayaan kuratif peserta yang mengalami kecelakaan kerja kepada BPJS Kesehatan termasuk didalamnya penyakit akibat kerja (PAK). Sementara untuk proses santunan dan pelatihan diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya rencana ini tidak sesuai dengan semangat hadirnya program JKK bagi
pekerja. Rencana ini akan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kecelakaan kerja kepada peserta JKK,” ucap Saepul dalam keterangam tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

Disampaikan Saepul, rencana ini sudah pasti akan menuai protes keras dari pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang selama ini sudah menerima manfaat dan layanan yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, para Aktivis SP/SB yang tergabung dalam Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) menyatakan sikap menolak rencana Pemerintah tersebut dengan beberapa alasan.

1. Korban kecelakaan kerja harus tetap mendapatkan penanganan segera dan
berkelanjutan. Korban kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung ke Rumah Sakit (RS), namun pasien JKN harus via FKTP (puskesmas, klinik, dsb) bila tidak emergency.

2. Di BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan korban kecelakaan kerja bisa langsung ditangani oleh semua RS, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sementara peserta JKN hanya bisa dilayani di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Pembiayaan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan Fee For Service sementara pembayaran di BPJS Kesehatan dengan system paket INA CBGs. Perbedaan sistem pembayaran ini berkorelasi dengan perlakuan di RS.

Dengan fee for service, RS lebih layak menangani pasien korban kecelakaan kerja, sementara pasien JKN dengan INA CBGs berpotensi terjadi fraud seperti yang selama ini terjadi pasien disuruh pulang sebelum layak pulang.

4. Paska penanganan kecelakaan kerja, peserta korban kecelakaan kerja yang melakukan kontrol/pemeriksaan rutin dapat langsung ke RS, sementara di JKN diperlakukan via FKTP (klinik, puskesmas,dsb).

5. Manfaat kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan inheren dengan santunan
cacat dan santunan tidak mampu bekerja, pelatihan (RTW) hingga peserta yang meninggal dengan perlindungan bagi ahli waris. Tentunya manfaat kuratif dengan manfaat-manfaat tersebut adalah satu kesatuan.

6. Dalam praktik di lapangan, pekerja yang sakit dan menggunakan layanan JKN akan berproses lama sehingga meninggalkan pekerjaan. Hal inilah yang kerap menjadi komplain pengusaha.

Bila JKK digabung ke JKN, maka proses penyembuhan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan berproses lama di RS, dan ini akan mengganggu proses kerja dan produktivitas pekerja.

7. Selama ini prosedur penanganan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sudah diatur dengan jelas sehingga penegakkan KK dan PAK bisa dilakukan.

Oleh karenanya prosedur penangangan KK dan PAK ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menggabungkan JKK ke JKN.

8. Iuran JKK sudah direkomposisi ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 0,14 persen (maksimal upah Rp. 5 juta) sehingga bila JKK digabung ke JKN maka akan ada potensi kenaikan iuran JKK dan ini akan berpotensi diprotes oleh
Pengusaha.

Pengusaha yang sudah membayar iuran JKN, nanti akan membayar iuran JKK pula. Kalangan Pengusaha cenderung akan meminta iuran satu saja.

9. Bila iuran JKK diserahkan ke JKN maka tidak ada ruang dana JKK diinvestasikan karena akan masuk menjadi dana DJS Kesehatan, yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan Kesehatan.

Lalu dampaknya tidak ada hasil investasi yang menurut prinsip ke-9 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus dikembalikan kepada kesejahteraan pekerja.

10. Dana kelolaan program JKK berjumlah Rp. 41 Triliun (per 31 Desember 2020) adalah dana pekerja yang hasil kelolaan investasinya harus dikembalikan kepada pekerja.

Bila dana JKK dikelola BPJS Kesehatan maka hasil investasi akan sulit diperoleh pekerja, dan kondisi ini sudah tidak sesuai dengan prinsip ke-9 SJSN, yang mengamanatkan hasil investasi dikembalikan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

11. Dana iuran JKK yang selama ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, minimal 50 persen dibelikan Surat Berharga Negara (SBN), untuk membantu APBN.

Bila dana iuran JKK diserahkan ke DJS Kesehatan di JKN maka tidak ada lagi dana iuran JKK diinvestasikan di SBN, dan ini tentu saja akan merugikan APBN.

12. Dana Rp. 41 Triliun yang diinvestasikan di berbagai instrument, bila dicairkan dari berbagai instrument investasi tersebut (seperti saham dan reksadana) akan mempengaruhi bursa saham. Demikian juga bila dana JKK di SBN dicairkan akan mengganggu APBN.

13. Dengan digabungkannyanya JKK ke JKN maka peluang peningkatan manfaat JKK akan semakin sulit. Peningkatan manfaat JKK di PP No. 82 tahun 2019 dilakukan karena adanya dana kelolaan yang besar.

14. Pasal 52 ayat (1r) Perpres 82/2018 tentang JKN, korban penganiayaan dan tindak pidana tidak dijamin JKN, tetapi korban penganiayaan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Ada regulasi yang bertabrakan, dan ini berpotensi merugikan pekerja.

15. Dalam ketentuan Perpres No. 64 Tahun 2020 diamanatkan Denda pelayanan yang nilainya 5 persen x INA CBGS x jumlah bulan tertunggak, bagi perusahaan yang menunggak iuran nantinya.

Denda yang tinggi ini akan merugikan pengusaha ketika pengusaha terlambat membayar iuran dan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus dirawat inap. Saat ini pengusaha yang menunggak iuran JKK tidak kena denda, sementara di program JKN, denda diberlakukan.

16. Untuk menjawab adanya keluhan BPJS Kesehatan yang mengalokasikan dana sekitar Rp. 2,68 Triliun untuk mengatasi masalah KK dan PAK, maka cara untuk menurunkan pembiayaan tersebut adalah dengan mendaftarkan seluruh pekerja di program JKK di BPJS Ketenagakerjaan sehingga ketika pekerja mengalami KK dan PAK pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggungnya, bukan lagi BPJS Kesehatan.

17. IHII dan SP/SB juga mendesak kepada Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberlakukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKK dan JKm bagi pekerja informal miskin (seperti petani miskin, nelayan miskin, pedagang asongan, sopir angkot, pemulung dsb) mulai 1 Januari 2022.

“Sehingga masyarakat miskin dapat dijamin sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan yang tentu saja akan mengurangi beban biaya dari BPJS Kesehatan,” paparnya. (r)

Dinilai Bakal Merugikan Buruh IHII Tolak Keras Rencana Pemerintah Mengintegrasikan Program JKK ke Program JKN Ketua umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026

    11/04/2026

    Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat

    11/04/2026

    Dispusip Batam Ikuti Rakornas SIKN–JIKN Perkuat Transformasi Arsip Digital

    10/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Berita Terbaru

    Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026

    By Admin11/04/20260

    Tjakramedia.com, Jakarta – Nama Presiden Prabowo Subianto masih diharapkan untuk kembali memimpin Ikatan Pencak Silat…

    Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat

    11/04/2026

    Dispusip Batam Ikuti Rakornas SIKN–JIKN Perkuat Transformasi Arsip Digital

    10/04/2026

    Bijak Bermedsos, Amsakar Ajak Warga Jadikan Ruang Positif bagi Persatuan

    10/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.