Tjakramedia.com, Batam – Seorang pria berinsial HL (42) ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, karena kedapatan membawa 1035 gram narkotika jenis sabu di kawasan Harbour Bay Batam.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan pelaku tersebut pada Minggu 19 September 2021 berdaasarkan informasi dari masyarakat.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima atau mengedarkan narkotika di seputaran kawasan Harbour Bay Batam,” ucap Lulik, Kamis 30 September 2021.
Disampaikan Lulik, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Pelaku isedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam.
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta dilakukan penggeledahan, dan menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu.
“Sabu tersebut dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku pada saat itu,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik S yang saat ini DPO. dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari S.
Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk untuk pengembangan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat 1035 gram, 1 buah tas ransel, 1 unit handphone merk strawberry dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki smash,” tutupnya. (DK/Lkr)