Batam, Tjakramedia.com – Salah seorang pengusaha diduga melakukan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Polychlorinated biphenyls (PCB) elektronic di salah satu Ruko di Tunas Regency Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Dalam melakukan pengumpulan dan penyimpanan limbah PCB tersebut diduga tidak ada memiliki izin dari instansi atau dinas terkait sesuai yang telah ditentukan dalam pengelolaan limbah B3.
Berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat, kegiatan di ruko tersebut selain melakukan pengumpulan limbah PCB elektronic, mereka juga memperjual belikannya hingga ke luar Kota Batam.
Pantauan awak media di lokasi, ruko dua lantai yang digunakan tersebut juga tidak ada dipasang plang nama perusahaan dan seperti tidak ada penghuninya.
Kegiatan di ruko tersebut nyaris tidak nampak dari luar, semua pintu ditutup agar tidak nampak oleh masyarakat umum, bahkan pintu untuk keluar masuknya yang digunakan bukan pintu depan, namun pintu samping.
“Setahu saya di ruko tersebut melakukan aktifitas limbah elektronik, tapi sistem kerjanya saya gak tau, karena pintu rukonya ditutup terus dan tidak pernah dibukanya,” ucap salah seorang warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya.
Salah seorang karyawan di ruko tersebut saat dijumpai awak media nampak seperti ketakutan dan dia cepat-cepat menutup pintu rukonya agar awak media yang datang tidak bisa melihat aktifitas yang mereka dilakukan.
“Pekerjaan yang kami lakukan terkait barang-barang elektronic, untuk penjelasan lebih jelasnya sama bos kami saja ya bang, kami disini hanya pekerja saja,” ucapnya, Sabtu (21/8/2021) sore.
Secara terpisah, Ketua RT 06, RW 14 kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pak De saat dikonfirmasi mengatakan, terkait apa yang dilakukan oleh penghuni ruko tersebut dia mengaku tidak mengetahui secara detail.
Memang ruko tersebut masuk dalam RT 06, RW 14 Kelurahan Sei Binti, namun untuk masalah izin dari penghuni ruko tersebut masih dibawah naungan developer Tunas Regency.
“Jadi pak de kurang tau aktifitas yang mereka lakukan dan selama ini. Pak de hanya mengetahui bahwa ruko tersebut ada yang menempatinya, namun jika ada hal-hal lain yang mereka lakukan pak dek tidak tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dernok Technology Indonesia, Yoseph yang melakukan penyimpanan limbah PCB tersebut mengakui bahwa dia memang melakukan jula beli PCB elektronik.
Namun menurutnya, PCB seken yang diperjual belikannya itu tidak masuk dalam kategori limbah B3, makanya dia buka usaha di ruko tersebut tanpa ada izin lingkungan dari instansi atau dinas tetkait.
“Kalau berbicara elektronik, ya itu memang elektronic. Dari aktifitas yang saya dilakukan tidak ada pencemaran lingkungan. Kalau berbicara limbah B3, memang ada aturan bahwa di sparepart itu ada limbah B3, namum kalau digunakan secara tidak baik, seperti peleburan maka dia jadi limbah B3,” ujar Yoseph, Senin (23/8/2021).
Namun katanya, dia tidak melakukan peleburan, dia hanya melakukan pengambilan komponen pada PCB, kemudian juga melakukan perbaikan dan jual beli hardware komputer lainnya.
“Untuk izin saya hanya miliki izin perdagangan saja. Untuk izin dari KLHK terkait limbah saya tidak ada, karena saya tidak melakukan peleburan dan juga tidak ada melakukan perubahan bentuk,” bebernya. (DK/Lkr)
1 comment
I like this blog it’s a master piece! Glad I found this ohttps://69v.topn google.Leadership