Tjakramedia.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja gerebek sebuah ruko di Komp. Ruko Pantai Permata Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Hal itu setelah mendapat informasi adanya postingan yang viral di media sosial terkait dengan adanya 5 orang yang disekap di sebuah ruko tersebut, Minggu (23/1/2022).
Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat dilakukan pengecekan, didapati 4 orang perempuan yang tinggal di dalam sebuah ruko yang berada di lantai 2 ruko tersebut, yakni berinsial SS, PDA, ST dan NH.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan bahwa ruko tersebut milik PT Satria Siaga Persada dan dia bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja rumah tangga dalam negeri (perekrutan menjadi Asisten Rumah Tangga) .
Yakni sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mana legalitas yang dimiliki oleh PT Satria Siaga Persada sudah sesuai dengan ijin penyalur tenaga kerja. Sdr. ST dan NH merupakan Asisten Rumah Tangga yang bekerja pada PT. Satria Siaga Persada, sedangkan SS dan PDA merupakan karyawan PT Satria Siaga Persada;
Berdasarkan Keterangan Pihak PT Satria Siaga Persada Sdr. M yang merupakan Komisaris Utama PT. Satria Siaga Persada menjelaskan bahwa PT. Satria Siaga Persada berdiri sejak (23/04/2011) berdasarkan Akta Notaris No. 11 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris VIVIN, S.H., M.Kn.
Dia menjelaskan bahwa terhadap Sdri. ST telah bekerja sejak (14/01/2022), sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, yang ditandatangani oleh Sdri. ST sendiri.
Kemudian terhadap Sdri. NH telah bekerja sejak (25/12/2022) sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
“Salah satu isi kontrak tersebut menjelaskan bahwa Pekerja yang tidak finish / tidak menyelesaikan kontrak kerjanya selama 1 tahun akan dikenakan Denda Administrasi sebesar Rp. 2.000.000 diluar ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun,” ucap Budi, Senin (24/1/2022).
Menurut keterangan SS selaku supervisor PT Satria Siaga Persada menjelaskan ST sebelumnya sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu Sdri. VG yang beralamat di Permata Baloi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, sejak (17/01/2022).
Namun ST dikembalikan oleh Majikannya kepada pihak perusahaan pada (20/01/2022) dikarenakan Majikan tidak memiliki kecocokan dalam hal pekerjaan.
Kemudian NH sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu NN yang beralamat di Perumahan Bonavista Kec. Batam Kota sejak (27/1/2022).
“Namun NH juga dikembalikan oleh Majikan kepada pihak perusahaan pada (17/1/2022) dikarenakan Majikan tidak memiliki kecocokan dikarenakan NH sering berbuat onar dan mencuri,” ujarnya.
Dikatakannya, SS juga menjelaskan bahwa selama tinggal di Mess Penampungan, ST dan NH selalu diberikan makanan yang layak dan juga akses untuk berkomunikasi.
Kemudian terhadap fasilitas yang diberikan oleh pihak perusahaan sudah memadai seperti tempat tidur, kipas angin, dapur beserta peralatan masak, kamar mandi dan menyediakan kotak P3K.
“Pihak perusahaan melakukan pengawasan kepada ST dan NH selama tinggal di Mess Penampungan, dikarenakan SS dan juga PDA juga tinggal di Mess yang berada di lantai 3,” ungkapnya.
Sebelumnya tidak memiliki permasalahan dengan ST dan NH, namun ingin meminta pulang ke tempat asalnya. Pihak perusahaan dalam hal ini bersedia untuk memulangkan ST dan NH, jika yang bersangkutan terlebih dahulu membayar denda administrasi.
“Kemudian biaya akomodasi dan uang saku yang telah dulu diberikan oleh pihak perusahaan sebagaimana yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kontrak,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam hal ini penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tidak menemukan unsur pidana dengan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Satria Siaga Persada.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berita/ unggahan yang viral di Media Sosial mengenai adanya penyekapan dan pemerasan terhadap 5 orang yang berada di sebuah bangunan ruko yang beralamat di Komp. Ruko Pantai Permata Kec. Lubuk Baja – Kota Batam adalah hoax dan tidak benar.
“Namun fakta-fakta yang ditemukan adalah adanya perselisihan antara ST dan NH dengan PT. Satria Siaga Persada terkait kontrak kerja,” pungkasnya. (red)