Tjakramedia.com Lebak – Penetapan calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) yaitu Parungsari dan Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pasalnya, PPKD maupun Pembina tingkat Kecamatan diduga tak menjalankan Peraturan Bupati (Perbub) pasal 83 tentang penyelesaian hasil pemilihan kepala desa.
“Jadi PPKD maupun Sub panitia Pilkades tingkat Kecamatan mengabaikan Pasal 83 nomor 2 tentang perselisihan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tahapan yaitu poin A. Dimana tim pembina harus bisa memfasilitasi panitia pemilihan melalui rapat penyelesaian permasalahan perselisihan dari hasil pemilihan kepala desa ditingkat kecamatan yang harus dihadiri berbagai pihak terkait selambat-lambatnya lima hari setelah paporan diterima.”jelas Kuasa Hukum Dua (2) Calon Kepala Desa yang ada di Wanasalam, Nandang Wirakusuma, Selasa (2/11) di Lebak.
Dikatakan Wira, sampai dengan saat ini, pihaknya sebagai Kuasa Hukum yang keberatan yaitu penggugat belum pernah menerima undangan secara resmi, baik itu dari PPKD yang dipasilitasi oleh tim pembina Kecamatan.
Nandang Wirakusuma SH, menyayangkan sikap PPKD Parungsari dan Cioeucang maupun SUB PPKD tingkat tingkat Kecamatan Wanasalam yang memang mengabaikan aturan tersebut. Seharusnya, kata Nandang, tahapan-tahapan seperti itu bisa dilakukan untuk kelarifiksi dan verifikasi atas aduan keberatan sesuai aturan dari Perbub tersebut tentang pemilihan kepala desa serentak.
“Jadi proses kelarifiksi dan verifikasi perselisihan dari tahapan-tahapan perselisihan penggugat calon gak dilakukan, ada proses yang mereka tak tempuh.”tutur Nandang dengan nada kesal.
Baca juga : GEBER…!DPRD Lebak Bicara Jalan Ditutup di Sukamanah
Namun demikian kuasa hukum dua Cakades di Wanasalam sangat optimis bahwa gugatanya bisa dikabulkan oleh PTUN Serang.
Dimana, kata Nandang, untuk di Desa Parungsari sendiri, pihaknya menemukan pemilih yang tak tercatat 125 orang yang tak tercatat dalam DPT, mereka tersebar di lima TPS yaitu TPS 1 (17 orang), TPS 2 (19 orang), TPS 3 (51 orang, TPS 4 (11 Orang) TPS 5 (8 Orang).
“Data tersebut belum termasuk pemilih dari luar desa dan menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali, Sementara itu, untuk di Desa Cipeucang terdapat lebih dari 47 DPT yang memanggunsksn hak pilihnya padahal tidak tercatat dalam DPT.
Baca juga : Kuasa Hukum Cakades di Wanasalam Minta Asda I di Lebak Pahami Gugatan
Hal yang sama disampikan, Raden Elang Yayan Mulyana SH bahwa dalam peroses pemungutan suara yabg dilaksanakan pada hari Minggu 24 Oktober 2021 di dua desa tersebut banyak ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di Desa Parungsari, Dimana, pihaknya menemukan 16 temuan dugaan tindak pidana yang melibatkan person maupun panitia. Sementara untuk kecurangan di Desa Cipeucang terdapat tujuh (7) temuan diantaranya menggunakan hak pilih orang lain, mencoblos dua kali dan melibatkan anak dibawah umur.
Selaku Kuasa Hukum dengan tegas kami akan melaporkan persoalan tersebut secara pidana kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Lebak.
“Kami pihaknya kuasa hukum kedua calon kepala desa tersebut dengan tegas akan melanjutkan dugaan kecurangan yang mengandung unsur pidana ini ke Polres Lebak.” ucap Yayan.
Sementara untuk terlapor sendiri, ada panitia dan perorangan, untuk nama-namanya sudah kita catat.”tuturnya.
Di tempat terpisah, Asisten Daerah Satu (Asda – 1) Alkadri mempersilahkan kepada kuasa hukum Cakades dari dua desa yaitu Parungsari dan Cipecang untuk melakukan gugatan atau melaporkan tudingan yang dilakukan mereka kepada tim PPKD maupun sub PPKD Kecamatan. kata Alkadri, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum seandainyaa ada keberatan dari para Cakades yang memang beluk puas dari hasil pemungutan suara di Pilkades 2021.
“Kita mempesilahkan kepada kuasa hukum dari Cakades yang ada di Wanasalam seandainya keberatan melakukan gugatan ke PTUN ataupun ke pihak berwajib.”singkat Asda 1 Lebak, Alkadri.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa Cakades di Dua Desa yang ada di Wanasalam melakukan protes kepada PPKD sesuai tahapan. Protes tersebut diduga ada persoalan dalam proses perselisihan pemungutan dan penghitungan suara yang tak dijalankan.