Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

CPNS Harus Paham Undang-undang ASN

written by Chania 02/11/2021 156 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
156

Tjakramedia.com, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Batam memberi pengarahan teknis orientasi kepada CPNS Kota Batam di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Selasa (2/11/2021).

Dia menekankan, CPNS harus memahami Undang-undang 5/2014 tentang ASN. “Undang-undang ini sebagai kitabnya ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Harus dipelajari, dipedomani dan dilaksanakan,” pesan Jefridin.

Pada pasal 10 dalam Undang-Undang ini dituliskan bahwa ASN berfungsi sebagai sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

Kemudian pada pasal 11, tugas seorang ASN yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ini harus dipahami betul-betul. ASN ini ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah untuk melayani dan mengatur negara ini, kehadiran negara di tengah masyarakat tergantung ASN,” kata dia.

Ia berpesan agar semua ASN menanamkan di dirinya untuk melayani masyarakat bukan justru sebaliknya minta dilayani.

Selain itu, memahami Undang-undang tersebut, ASN juga harus memahami PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan aturan lain yang mengatur terkait ASN.

Adapun peserta orientasi CPNS tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 71 orang, tenaga kesehatan 41 orang,dan tenaga teknis 27 orang.

“Rencana SK akan diserahkan pada 1 Desember 2021. Dan semua hak CPNS akan diberikan penuh,” katanya. (r)

CPNS Harus Paham Undang-undang ASNCPNS Kota BatamSekretaris Daerah (Sekda) Batam
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional