Batam, Tjakramedia.com – Bertempat di kantornya Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau, Saiful Badri Sofyan, S.H mengatakan dengan keluarnya Putusan PTTUN MEDAN yang menguatkan Putusan PTUN Tanjung Pinang, meminta Gubernur Kepri untuk menerbitkan SK UMK yang baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang diperintahkan oleh PTUN dengan Putusan nomor 1 dan 2 /PTUN/G/2021/TPI.
“Ini tidak hanya kemenangan buruh, tetapi kemenangan rakyat Batam dan Kepri. Karena dengan adanya kenaikan UMK juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat, arti perputaran uang akan bertambah” ungkap Saiful Badri Sofyan.
Menurut Saiful, kalau berbicara ada perusahaan yang tidak mampu untuk membayar UMK ada mekanismenya yang diatur undang-undang.
Sebagai penggugat DPD FSP LEM SPSI Kepulauan Riau dari awal saya sudah yakin akan menang. Saiful juga menyampaikan bahwa Gubernur harus bijak dalam menyikapi keputusan ini.
“Jika sampai Gubernur banding lagi, itu hanya strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Bagi saya itu juga menunjukan Gubernur tidak punya kepedulian dengan Buruh” imbuh Saiful (r/AP).