Tjakramedia.com, Batam – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyayangkan adanya kegiatan pengecilan dan pemagaran row jalan utama keluar dan masuk perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di Pasir Putih, Bengkong Sadai, Kota Batam sejak beberapa waktu yang lalu oleh PT. Sentral Leejaya Costpati.
Sebab, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukannya bersama warga setempat, PT. Millenium Investment dan PT. Sentral Leejaya Costpati, pihaknya dengan tegas meminta agar di lokasi lahan tersebut tidak ada dulu pengerjaan apapun dan tetap jadi jalan warga sampai ada solusi atau kesepakatan antara pihak terkait.
“Dalam melakukan pematokan itu kan harus ada izinnya, terkait dalam perizinan pembangunannya kan belum ada itu, ranah pemberi izinnya itu kan adalah PTSP, kalau terkait adanya penertipan itu ada di Satpol PP,” ucap Budi kepada, Selasa (2/11/2021).
Disampaikan Budi, pasca pemagaran secara manusiawi jalan aksel untuk warga perumahan itu sekarang sangat menyedihkan, dimana itu adalah akses jalan utama yang begitu bagus dan sekarang tidak layak lagi dan hanya bisa dilewati satu mobil saja secara bergantian.
Untuk melakukan pemagaran dan pembangunan itu harus ada izinnya dan kalau tak ada izin maka nantinya bisa dibongkar lagi. Kalau nantinya pihak yang melakukan pematokan itu tidak mau membongkarnya, maka serahkan saja kepada Pemerintah, dalam hal ini Satpol PP.
Atas adanya pemagaran yang dilakukan oleh PT. Sentral Leejaya Costpati itu, dia meminta agar kepada masyarakat setempat agar tidak mengambil tindakan diluar batasan dan main hakim sendiri, sebab itu akan bisa jadi masalah baru.
“Atas adanya permasalahan itu harus ada langkah-langkah yang sesuai aturan, walaupun saat ini dampak dari pemagaran itu jalan masyarakat sangat terganggu. Saya juga sudah komunikasi dengan pihak terkait atas masalah ini dan sepertinya sudah ada pertemuan-pertemuan dan akan dilanjutkan kembali pertemuannya,” ujar Budi.
Dikatakannya, selain pemagaran row jalan pihaknya juga menyayangkan adanya penimbunan parit di lokasi tersebut, sebab akibat dari penimbunan parit itu apabila hujan datang maka akan terjadi banjir. Terkait dengan apapun bentuknya harus ada izinnya, apakah semuanya ini sudah dilalui atau tidak.
“Tidak boleh semerta-merta melakukan apapun. Jangan mentang-mentang punya dana dan melakukan sesukanya, tidak bisa begitu, semuanya ada aturan. Sekarang yang jadi pertanyaannya adalah apakah itu sudah dilaluinya, kan lahan itu sekarang sedang ada konflik,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Dia mengaku heran, kenapa bisa lahan tersebut jadi tumpang tindih dan masing-masing mempunyai PL. Dalan permasalahan lahan itu adalah adanya pergeseran patoknya. Ini memang adalah terkait hak, namun dia meminta antara developer Winner Group dan PT. Sentral Leejaya Costpati agar bisa menyelesaikan masalah itu dengan baik.
“Kedua belah pihaknya Jangan menunjukan ego sektoral, jangan mau menang sendiri dan jangan adanya kata maunya saya, kalau pakai kata maunya maka masalah tidak akan selesai. Sebesar apapun maslahnya jika didudukan dengan baik maka akan selesai dengan baik,” pungkasnya. (red)