Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan RI, Bahrullah Akbar, dalam sambutannya mengatakan, penyerahan laporan keuangan ini merupakan salah satu bentuk atensi BPK RI kepada BP Batam yang fungsinya semakin meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Hal ini juga menjadi sarana silaturahmi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan BP Batam. Berkat kerjasama, sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, laporan ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu,” ujar Bahrullah.
Bahrullah mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan atas laporan pemerintah pusat dan laporan keuangan Kementerian dan Lembaga.
“Selain itu, pemeriksaan keuangan juga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain menguji dan menilai kewajaran pada laporan keuangan, kami juga menilai aspek kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan,” jelas Bahrullah.
Adapun beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain, pengelolaan lahan, pengendalian kerjasama dengan pihak ketiga, optimalisasi pemungutan PNBP dan kepatuhan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal.
Bahrullah mengimbau kepada BP Batam yang telah diserahkan LHP-nya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan diterima dan diharapkan dapat melaksanakan minimal 80 persen rekomendasi yang diberikan BPK RI.
Turut hadir dalam penyerahan LHP ini Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Akhsanul Khaq; Wakil Ketua BP Batam, Purwiyanto; para Anggota Bidang BP Batam, pejabat lainnya di lingkungan BP Batam. (r)

