Tjakramedia.com, Batam – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal tujuan Malaysia digagalkan Sat Polairud Polresta Barelang di perairan Kecamatan Belakang Padang Kota Batam.
Seorang pelaku berhasil ditangkap, yakni seorang pria berinisial RM (18) sebagai tekong boat yang membawa para PMI illegal tersebut dari Kota Batam pada Kamis 18 November 2021 malam.
Penagkapan tersebut berawal saat unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon PMI dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal melalui perairan Belakang Padang.
Mendapat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan patroli dengan menggunakan Boat diseputaran perairan Belakang Padang.
Saat patroli, tim melihat ada 1 boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang, kemudian dilakukan pengejaran. Boat tersebut berhasil diamankan setelah boat tersebut di tabrakan ke hutan bakau.
Di boat tersebut ditemukan 8 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia. Yakni 2 orang dari Lombok, 2 orang dari banyuwangi, 1 orang dari malang, 1 orang dari Lamongan, 1 orang dari Sleman dan 1 oranng dari Palembang.
Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, tekong boat berinisial RM pada saat itu sempat melompat dan melarikan diri dan berhasil ditangkap pada Jumat 19 November 2021 di Belakang Padang.
Para PMI itu kebanyakan mereka direkrut oleh pekerja lapangan yakni salah satu agen di Surabaya berinisial IC, yang saat ini masih (DPO). Dia bertugas mengirimkan PMI itu ke Kota Batam.
“Setelah dikirim ke Batam dan di jemput oleh AD yang masih (DPO) di bandara Hang Nadim. Kemudian calon PMI itu diinapkan di salah satu Home stay di Batam sebelum di bawa ke Belakang Padang,” ucap Badawi, Senin 22 November 2021.
Dikatakan Badawi, korban EP harus membayar uang sejumlah Rp.6,5 juta kepada AD (DPO) dan diberikan pada saat sampai di Bandara Hang Nadim Batam, Korban MA membayar Rp 11 juta kepada IC saat ini dia DPO.
Sementara PMI yang lainnya sudah dibayarkan oleh calon majikan di Malaysia dan akan di potong gajinya selama 4 bulan berturut turut kalau sudah bekerja di tempat majikannya.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku RM, dia sudah membawa calon PMI illegal itu melalui Belakang Padang sebanyak 4 kali dan mendapatkan uang sebanyak Rp.100 ribu perorang,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya elaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya. (red)