Tjakramedia.com, Batam – Pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi lagi di Kota Batam, yakni seorang anak yang masih duduk di kelas 6 SD dicabuli oleh 2 orang pria di semak-semak lapangan bola kavling lama Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.
Perlakuan bejat tersebut dilakukan oleh pria berinisial RS (19) dan WIC (20) pada (18/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Saat kejadian korban pun tak bisa berbuat banyak karena malam itu dirinya mengaku terjebak dengan bujukan dan rayuan pelaku.
Tak terima perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh kedua pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Nongsa dan sekarang pelaku sudah berhasil ditangkap.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian mengatakan, kejadian tersebut berawal dari salah seorang pelaku berkenalan dengan korban di media sosial (Medsos).
Jadi sebelum kejadian tersebut, tersangka WIC memberitahukan kepada RS bahwa dia sudah pernah menyetubuhi korban dan tersangka RS juga mengaku sudah pernah menyetubuhi korban.
“Jadi waktu itu kedua tersangka kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan secara bersama-sama. Kemudian Tersangka WIC mengajak korban untuk bertemu di pasar Kaliban Kabil,” kata Yudi didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan, Jumat (3/12/2021).
Disampaikan Yudi, setelah tersangka dan korban bertemu, langsung mengajak korban ke lokasi kejadian. Kemudian tersangka WIC memberitahukan kepada tersangka RS bahwa dia sudah bersama korban di lokasi.
Setelah RS sampai, WIC membujuk korban agar mau bersetubuh lagi dengannya di semak-semak, sementara RS menunggu di dekat motor yang di parkirkan.
Saat WIC sedang menyetubuhi korban, RS datang dan langsung meminta korban untuk ikut melayaninya.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga karena membaca percakapan di whatsApp milik korban. Kemudian korban didesak untuk mengaku oleh orang tua korban.
“Akhirnya korban berkata jujur pada orang tuanya, bahwa dia sudah melakukan beberapa kali hubungan badan termasuk melakukannya bertiga. Kemudian orang tua korban membuat laporan kepada Polsek Nongsa,” ucapnya.
Dijelaskannya, atas laporan dari orang tua korban, Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua korban di rumahnya masing-masing, yakni di perumahan Kabil Kecamatan Nongsa.
Barang bukti yang diamankan jaket bewarna hitam milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alas bersetubuh dengan korban, 1 helai baju kaos, 1 helai celana Legging, 1 helai jilbab merah jambu, 1 helai singlet bewarna putih dan 1 helai celana dalam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (red)