Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Mei 1
Trending
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Begini Cara Penghitungan UMP dan UMK Berdasarkan PP 36 Tahun 2021
Batam

Begini Cara Penghitungan UMP dan UMK Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

By Chania25/10/2021Updated:25/10/2021Tidak ada komentar95 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Sosialisasi Perundangan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]

Tjakramedia.com, Batam – Berdasarkan undang-undang cipta kerja pasal 191a mengamanahkan untuk mengunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ada sebagai baseline bagi adjustting upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

Upah minimum Provinsi dan Upah minimum kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.

Kondisi ekonomi dan ketenagaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Penyesuaian nilai Upah Minimum ditetapkan Pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas Atas (BA) Upah minimum dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Penjelasannya:
• Batas Atas UM(t) = Acuan batas tertinggi bagi upah minimum yang akan ditetapkan.
• Rata-rata konsumsi Perkapita (t) = Rata-rata Konsumsi perkapita perbulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap Tahun
• Rata-rata Banyak ART (t) = Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
• Rata-rata Banyak ART (t) = Rata-rata banyaknya orang yang bekerja per-rumah tangga dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap Tahun

Batas terendah UM dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Penjelasannya:
• Batas Bawah UM(t) = Acuan batas terendah bagi upah minimum yang akan ditetapkan.
• Batas Atas UM(t) = Acuan batas tertinggi bagi upah minimum yang akan ditetapkan.

Sedangkan formula penyesuaian Upah Minimum sebagai berikut:

Penjelasan:
• UM (t+1) = Upah Minimum yang akan ditetapkan.
• UM (t) = Upah Minimum tahun berjalan.
• Max = Fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

• PE (t) = Pertumbuhan Ekonomi Provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencangkup periode kwartal  IV tahun sebelumnya dan periode kwartal II, II dan III tahun berjalan (dalam persen).

• Inflasi (t) = Inflasi Provinsi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

• BA (t) = Acuan batas atas bagi upah minimum yang akan ditetapkan.
• BB(t) = Acuan batas bawah bagi upah minimum yang akan ditetapkan.

Dalam hal Upah Minimum tahun berjalan lebih tinggi dari Batas tertinggi Upah Minimum, maka Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum tahun berikutnya sama dengan nilai Upah Minimum tahun berjalan (UM(t+1) = UM(t). (AP/Red)

Begini Cara Penghitungan UMP dan UMK Berdasarkan PP 36 Tahun 2021 Upah Minimum Kota (UMK) Upah Minimum Provinsi (UMP)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    By Admin29/04/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Panitia Mayday 2026 Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI mengadakan rapat Selasa (28/04/2026)…

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

    24/04/2026

    Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

    22/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.