Batam, Tjakramedia.com – Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 hingga tahun 2021, Rabu (16/6/2021) di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Barang merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang
Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“BMN yang dimusnahkan ini merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata.
Dikatakan Susila, pemusnahan barang tersebut dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat
digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujar Susila.
Dijelaskannya, barang yang dimusnahkan itu adalah, air zam-zam sebanyak 2.607 botol, kayu sebanyak 26.584 batang, rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang.
Kasur sebanyak 438 pcs, kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan dan gula) sebanyak 2.700 kg, karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg dan barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03
miliar,” paparnya.
Lanjutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
Pemusnahan BMN itu dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Pemko Batam Febrialin, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. (red)
1 comment
You have observed very interesting details! ps nice web site.Raise your business