Batam – Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim berhasil menangkap seorang Pria inisial RM (22), calon penumpang pesawat rute Batam–Jakarta–Bali yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan menyembunyikan barang bukti pada
selangkangan dan duburnya.
Meski persyaratan penumpang pesawat semakin ketat karena pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 di Kota Batam, ternyata tidak menyurutkan niat Pria berdomisili di Nongsa tersebut untuk melakukan
percobaan penyelundupan sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam (KPU BC Batam), M Rizki Baidillah, Senin (2/8/2021).
Disampaikan Rizki, kronologi penangkapan diawali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (29/7/2021) lalu.
“Sekitar pukul 6.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang Pria inisial RM,
petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” ucap Rizki.
Kemudian kata Rizki, pelaku digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100 persen oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.
Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang
disimpan di selangkangannya dan untuk memastikan lebih lanjut maka tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen.
“Ditemukan satu bungkus lagi sabu seberat 99,2 gram. Setelah itu tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Barelang,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah dilakukam pengembangan, Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil
mengamankan Pria inisial K di Kawasan Perumahan di Batam Kota.
Dari tangan tersangka K ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 572 gram.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” pungkasnya. (red)
sumber : lingkaran.co.id