Jakarta, Tjakramedia.com – Setiap perusahaan penting untuk menerapkan prinsip ketenagakerjaan inklusif untuk menjalankan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Namun demikian, tidak semua perusahaan memahami prinsip ketenagakerjaan inklusif ini, termasuk bagaimana prinsip tersebut diterapkan secara benar di tempat kerja.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama USAID Mitra Kunci, sebuah inisiatif untuk membangun ketenagakerjaan inklusif di Indonesia yang didukung oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), dan sejumlah perwakilan perusahaan menginisiasi terbitnya Buku Panduan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja pada Selasa (29/9/2020) di Jakarta. Panduan ini menjadi buku panduan mengenai ketenagakerjaan inklusif pertama di Indonesia yang dikembangkan oleh dan untuk sektor swasta.
Dalam proses serah-terima buku secara simbolis dari perwakilan Dewan Pimpinan Nasional APINDO, Plt. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan RI Nora Kartika Setyaningrum mengapresiasi terbitnya buku panduan kesetaraan dan inklusivitas yang diterbitkan APINDO dan USAID Mitra Kunci.
“Anti-diskriminasi dan inklusivitas bukan hanya slogan, dan ini tidak terlepas dari kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, yang harus bersama-sama melaksanakan apa yang harusnya kita laksanakan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” papar Nora.
Sementara itu, Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan terbitnya buku Panduan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja ini menunjukkan komitmen APINDO dan para anggotanya pada penegakan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja. Hal ini tidak mudah, karena dunia usaha juga harus kompetitif dan produktif.
“Oleh karena itu, DPN APINDO mengajak para pelaku usaha untuk bergandengan tangan, baik dengan instansi pemerintah, komunitas penggiat isu disabilitas, dan tentunya para penyandang disabilitas itu sendiri, dalam merealisasikan kewajiban kita yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Kerja sama semua stakeholder yang terkait dengan isu tempat kerja yang inklusif menjadi kunci keberhasilannya,” urai Hariyadi.
Ia menambahkan, prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi ini juga sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan para pelaku usaha untuk mempekerjakan satu orang pekerja dengan disabilitas dari setiap 100 orang pekerja.
Hariyadi berharap, dengan terbitnya buku panduan tersebut, maka akan semakin banyak pelaku usaha anggota APINDO yang menerapkan ketenagakerjaan inklusif di perusahaan masing-masing dan Indonesia menjadi rumah yang nyaman bagi kesetaraan.
Peter Novak, Acting Director of Human Capacity and Partnerships USAID/Indonesia, menyuarakan semangat serupa.
“USAID is committed to supporting this initiative to ensure women, people with disabilities, and other minority groups to gain equal access to work without facing any discrimination and, as citizens, can contribute to Indonesia’s economy (USAID berkomitmen mendukung inisiatif ini untuk memastikan perempuan, orang-orang dengan disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya mendapatkan akses yang setara terhadap pekerjaan tanpa menghadapi diskiminasi dan, sebagai warga negara, dapat berkontribusi pada perekonomian Indonesia),” tuturnya.
Dalam acara peluncuran buku panduan yang diselenggarakan secara daring tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dijadwalkan turut hadir menyampaikan pidato kunci. Acara juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan anggota APINDO yang menjadi tim penyusun terbitnya buku panduan.
Mewakili tim penyusun buku Panduan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja, Dadan Sukma Saputra dari PT Dayalima Abisatya dan Intan Permata Hati dari PT Adis Dimension Footwear turut hadir sebagai narasumber dalam sesi presentasi dan diskusi. Sesi tersebut turut menghadirkan Komisioner KOMNAS Perempuan Bahrul Fuad.
Panduan Kesetaraan dan Inklusivitas di Tempat Kerja turut mengulas tahapan-tahapan penyelenggaraan kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja, penyediaan akomodasi layak fisik dan nonfisik, media komunikasi dan informasi inklusif, serta manajemen kondisi bencana yang inklusif terhadap kelompok rentan.
sumber : siaran pers APINDO