Batam, Tjakramedia.com – Anjing pelacak tim K-9 Bea Cukai Batam temukan dua bungkus narkoba jenis ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang jasa ekspedisi yang hendak dikirimkan keluar Kota Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengatakan, dua bungkus narkoba itu diamankan pada paket kiriman pada Selasa, (22/6/2021) lalu.
“Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan
dikirimkan keluar Kota Batam,” ucap Undani.
Dijelaskan Undani, saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang.
Yakni paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang Pria berinisial F, pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A.
“Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka
petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan,
atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Undani.
Setelah dilakukan uji laboratorium lanjutnya, hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta – 9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.
Barang bukti tersebut diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” bebernya. (red)