Tjakramedia.com, Batam – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.
Sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus pada Kamis (21/10/2021).
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.
Kronologinya, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam.
“Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia,” ucap Undani Jumat (12/11/2021)
Kemudian kata Undani, Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL yang beralamat di Bengkong Permai Kota Batam.
Sementara penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur. Lamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” ujar Undani.
Dijelaskan Undani, kemudian barang bukti itu diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Setelah itu dilanjutkan pengembangan, yakni dengan membentuk tim gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC) dan KPU BC Batam.
Pada Sabtu (23/10/2021), tim melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram dan pihak jasa pengiriman setempat.
Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F.
“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, dia bersama F,” tutur Undani.
Lanjutnya, pengakuan ELN dan F, rencananya barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas, dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka ELN dan F beserta barang bukti sekarang diamankan di Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (red)