Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 27
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Anggota DPR RI Desak Bareskrim Usut Kasus Proyek Bank Jateng
Berita Terbaru

Anggota DPR RI Desak Bareskrim Usut Kasus Proyek Bank Jateng

By moh jumri26/01/2022Updated:26/01/2022Tidak ada komentar7 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari partai PDIP, Riyanta mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta. Menurut Riyanta, kasus dugaan korupsi kredit proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 300 miliar.

“Saya mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri karena berhasil mengusut tuntas adanya permainan dalam penyaluran kredit rekening koran. Kredit kepemilikan rumah dan kredit pada bank Jawa Tengah cabang Blora yang terjadi sejak tahun 2018, 2019, dan kemudian korupsi juga terjadi di bank Jateng cabang Jakarta yang terjadi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” ujar Riyanta, Rabu (26/1)

Riyanta menyebut, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017-2019 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 300 miliar. Riyanta berharap kasus dugaan korupsi proyek ini bisa segera diusut tuntas, karena menurut Riyanta banyak nasabah yang memang dirugikan.

“Untuk kerugian sendiri kurang lebih sekitar Rp 307 miliar, saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas, banyak nasabah yang memang dirugikan .”tutur Riyanta.

Baca juga : Politisi Nasdem Ungkap DPR Serius Awasi Mafia Tanah

Selain itu, kata Riyanta, pihaknya juga mendorong Bareskrim agar mengusut tuntas terkait maladinistrasi tentang pengaangkatan salah satu komisaris di Bank Jateng. Menurut Riyanta, dugaan pengangkatan Komisaris tersebut syarat dengan kepentingan karena masih ada hubungan keluarga dengan oknum OJK.

“Dalam pengangkatan salah satu komisaris yang memang masih ada hubungan keluarga dengan oknum OJK. Selain itu, kita juga tak sepakat dengan adanya pengangkatan Dirut BPD Jateng dari luar karena di Jateng sendiri masih banyak orang yang berkompeten.”tegas Riyanta.

Baca juga : Ketidak Pastian Jadwal Pemilu 2024, Begini Penjelasan DPR RI

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini berkas perkara kasus korupsi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Cahyono mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka pertama adalah mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani.

Penyidik menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Bareskrim menduga Bina menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Bina diduga sebesar Rp 307,9 miliar.

Kemudian, tersangka kedua adalah Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi. Bareskrim menduga Bambang merekayasa kontrak kerja proyek untuk mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta. Dia diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak tiga kali, dengan total Rp 1,6 miliar. Bareskrim menduga Bambang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 174 miliar.

Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 10,8 miliar serta aset berupa satu bidang tanah seluas 1.242 meter persegi di Ngablak, Wonosegoro, Boyolali dan satu bidang tanah seluas 901 meter persegi di Suruh, Semarang. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora. Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.

Pengungkapan berdasarkan empat laporan Polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.

“Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, Senin (27/12/21).

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    26/05/2026

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    By Admin26/05/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.