Tjakramedia.com, Batam – Seorang anak dibawah umur inisial YB (16) di Kota Batam nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja.
Berdasarkan pengakuan dari anak tersebut, dia mencuri motor Yamaha RX King itu adalah untuk dipakainya sendiri untuk balap liar.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka saat konferensi pers, Jumat 17 September 2021.
Dikatakan Hartono, tersangka dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Senin 13 September 2021, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kejadian berawal pada Minggu 12 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah temannya di Pasar Pelita.
Kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Setelah itu korban duduk-duduk di tempat teman korban tersebut, pada Senin 13 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara motornya menyala dan dia langsung berlari ke tempat parkir sepeda motornya.
“Ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, karena dibawah kabur oleh pelaku dan pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita,” ujar Hartono.
Kemudian jelas Hartono, korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang melarikan sepeda motornya, namun kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut dia melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Atas laporan itu tm Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku.
Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, tim melakukan penangkapan di dekat Alfamart komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira pukul 20.00 WIB.
Kemudian pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha RX King beserta kuncinya, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” paparnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (DK/Lkr)