Batam,Tjakramedia.com – Seorang pria inisial MA (19) ditangkap oleh Polsek Lubuk Baja, karena dia melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di perumahan Baloi Centre Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Minggu (4/7/2021).
Peganiayaan yang dilakukan pelaku karena dia sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet Lamongan di depan hotel Lovina Inn Penuin.
Setelah 4 hari di pecat, pelaku mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela pintu belakang dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng bunga.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda mengatakan, saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban inisial VM (13), korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah dan pelaku terkejut.
Kemudian pelaku langsung mendekap mulut korban dengan tangan dan pelaku melihat ada pisau cutter di bawah kompor gas dan menyayat leher korban sebanyak 1 kali dengan pisau cutter.
“Setelah itu pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak, tiba-tiba datang kakak korban inisial F (16) dari dalam kamar mencari korban,” ucap Satria saat konferensi pers, Rabu (7/6/2021) di aula Polsek Lubuk Baja.
Disampaikan Satria, melihat kakak korban saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Menerima laporan kejadian tersebut dari orang tua korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Selasa (6/7/2021) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko Seraya Grade Phase II.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang istirahat di dalam ruko dan langsung di bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Satria.
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil di amankan 1 buah pisau cutter, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia sakit hati kepada orang tua korban yang mana 4 hari sebelum pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban, pelaku di pecat sebagai karyawan ayam penyet Lamongan depan hotel Lovina Inn Penuin.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (red)