Tjakramedia.com, Batam – Seorang pemuda berinisial MAN (17) nekat terjun dari lantai 3 kos-kosannya di kawasan ruko kost Panbil Mall Kota Batam pada Jumat (1/10/2021) lalu.
Kejadian tersebut sekira pukul 04.00 WIB. Korban nekat terjun dari lantai 3 ruko lantaran karena tidak tahan sering disodomi atau dicabuli oleh teman satu kosannya.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Dhani Catra Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Jum’at 8 Oktober 2021.
Dikatakan Dhani, tersangka dari kejadian tersebut bernama Hendra Situmorang (34) seorang pekerja salon.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memberikan uang dan tempat tinggal bersama.
“Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan terhadap korban,” ujar Dhani.
Dijelaskannya, tersangka mengenal korban sejak April 2021 lalu. Tersangka berhasil diamankan pasca kejadian tersebut.
Dimana aanggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari Lantai 3 Kost di wilayah pertokoan panbil mall, Kota Batam.
Atas informasi tersebut anggota Subdit 4 mendatangi korban yg sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil.
Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali di cabuli tersangka. Sebelum korban terjun dari tempat tinggalnya itu, pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu.
“Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjutnya, 1 helai baju kaos berwarna Hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah, kasur, sprei dan pakaian tersangka saat kejadian.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, jajaran tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyangkakan dengan dugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (red)