Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

11/02/2026

Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

10/02/2026

PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

10/02/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Februari 11
Trending
  • Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031
  • Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun
  • PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II
  • Resmi! Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono
  • Rotasi dan Angkat Pejabat Pemko Batam, Amsakar Minta Kadis Bergerak Cepat Tuntaskan Sampah hingga Banjir
  • Buka MTQH XXXIV Batuampar, Amsakar Tekankan Al-Qur’an Hadir dalam Kehidupan Sosial
  • Gubernur Kepri Pimpin Apel Bersama Peringatan Bulan K3 Nasional ke-56 di Batam
  • FSP LEM SPSI Batam Muscab ke-V, Saiful Badri Tegaskan Pentingnya Memilih Ketua yang Kuat dalam Koordinasi dan Komunikasi
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Akan Di Buka Kartu Prakerja Gelombang 18, Namun Ini Golongan yang Tidak Bisa Daftar
Batam

Akan Di Buka Kartu Prakerja Gelombang 18, Namun Ini Golongan yang Tidak Bisa Daftar

By Chania04/08/2021Updated:04/08/2021Tidak ada komentar225 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com – Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menginformasikan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.

PMO pun mengingatkan kepada para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18 untuk membuat akun di laman prakerja.go.id. Selain itu, PMO juga meminta agar calon peserta yang telah memiliki akun untuk memperbarui data diri yang terdapat pada dashboard laman Kartu Prakerja.

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.

Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” jelas PMO melalui unggahan instagram @prakerja.go.id yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Namun, tak semua masyarakat bisa mendaftar dan mendapat manfaat program Kartu Prakerja.

  • Baca juga  : Di Batam Ketua Dan Anggota Pengurus Posko PPKM Dapat Insentif, Ini Nilainya
  • Baca juga : BC Batam Gagalkan Penyulundupan Sabu di Bandara Hang Nadim

Hal tersebut seperti yang tertera dalam menu “Tanya Jawab: Siapa saja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?” pada laman prakerja.go.id.

Lantas, siapa saja yang tidak dapat daftar Kartu Prakerja?

Mereka yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja

Adapun mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut. Jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apakah harus menganggur?

Tidak. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah:

1. Pencari kerja
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
5. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
6. Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
7. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Tahap pendaftaran

Daftar akun

a. Caranya mudah, kunjungi laman www.prakerja.go.id
b. Pilih menu “Daftar Sekarang”
c. Masukkan email dan password, lalu klik “Daftar”
d. Setelah itu akan ada notifikasi yang dikirimkan melalui email
e. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan
f. Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Masuk akun

a. Buka laman www.prakerja.go.id
b. Klik “Masuk” pada halaman depan
c. Masukkan email dan password akun yang sudah didaftarkan.
d. Klik “Masuk”
e. Kamu berhasil masuk ke akun.

Pendaftaran

a. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, halaman selanjutnya adalah dashboard akun. Namun, peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP. Jika peserta mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun melalui browser HP
b. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik “Lanjutkan”
c. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai
d. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
e. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
f. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
g. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone
h. Klik “Kirim”
i. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik “Verifikasi”. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi yang ada
j. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
k. Berikutnya, peserta wajib melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
l. Klik “Mulai Tes Sekarang”
m. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
n. Pendaftaran peserta sedikit lagi selesai dan peserta tinggal ikut seleksi gelombang
o. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik “Gabung”
p. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik “Ya, Gabung”
q. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
r. Tahap pendaftaran selesai. Peserta hanya perlu menunggu pendaftarannya dievaluasi
s. Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang. Jika peserta belum lolos, bisa mengikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.

 

Sumber : Kompas.com

 

Kartu Prakerja Kartu Prakerja Gelombang 18 Prakerja Prakerja Gelombang 18 Prakerja.go.id
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

    11/02/2026

    Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

    10/02/2026

    PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

    10/02/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Berita Terbaru

    Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

    By Admin11/02/20263

    Tjakramedia.com, Madiun – Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi menghasilkan keputusan…

    Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

    10/02/2026

    PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

    10/02/2026

    Resmi! Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono

    07/02/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.