Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

12/05/2026

PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

11/05/2026

Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

07/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 14
Trending
  • Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi
  • Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
  • PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja
  • The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo
  • Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Ahli Pidana UI Ungkap dr Merry Anastasia Tak Bisa Dijerat, Begini Faktanya
Berita Terbaru

Ahli Pidana UI Ungkap dr Merry Anastasia Tak Bisa Dijerat, Begini Faktanya

By moh jumri07/07/2022Tidak ada komentar41 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tangerang Tjakramedia.com -Ahli Pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Eva Achjani Zulfa menilai dr Merry Anastasia terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya, Tangerang harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340. Alasannya, pelaku kebakaran tersebut haruslah orang yang pemantik api.

“Kalau untuk menentukan pasal 340 harus ada unsur perencanaan, persiapan sebelum dan sesudah pembunuhan. Kalau tidak ada ya tidak bisa,”kata Dr. Eva Achjani Zulfa usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (06/07)

Baca juga : Dosma Sijabat Ungkap Kliennya Tak Bersalah, Ini Faktanya

Dr Eva yang pernah menjadi saksi ahli pada persidangan kasus dugaan pembunuhan Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso menjelaskan pasal 340, ada perbedaan unsur dengan perencanaan. Makna pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana melakukan.

“Harus ada bukti secara langsung. Kalau kebakaran siapa yang membakarnya. Kalau satu pelaku, dialah yang menyebabkan kebakaran,”tegasnya

Terkait apabila ada pesan elektronik yang dijadikan bukti dalam persidangan, Dr Eva mengatakan, tentunya pesan tersebut harus dilakukan pemeriksaan forensik digital. Itupun nilai pembuktian rendah.

“Kalau pembunuhan, chat itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Ucapan hanya barang bukti. Sebagai keterangan. Nilai pembuktian rendah. Diperlukan bukti yang langsung. Karena itu, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup,”kata Dr Eva sambil menambahkan pesan singkat bisa saja dijadikan bukti petunjuk, jika relevan dengan kasus.

Selain itu, Dr Eva menegaskan seseorang tidak bisa dituduhkan sebagai pelaku pembakaran, hanya karena membawa bensin. Apalagi sampai menyebabkan kematian.

“Bisa saja seseorang membeli bensin, bukan untuk membakar, tetapi untuk memusnahkan semut. Kalau pun menyebabkan terjadinya kebakaran ada yang meninggal, maka hal itu, menjadi pemberatan,”ujar Dr Eva.

Karena itu, sambungnya, seorang pelaku pembakaran haruslah ada perbuatan phisik pelaku. “Tidak bisa seseorang, dituding sebagai pelaku pembakaran kalau dia tidak pemantik,”tegas De Eva

Sementara itu, kuasa hukum dr Merry, Dosma Sijabat menegaskan kehadiran Dr Eva yang berprofesi sebagai ahli kromimologi atau pidana untuk mematahkan pasal-pasal yang didakwa dengan teori-teori perbuatan yang tidak ada dilakukan terdakwa.

Selain itu, Dosma Sijabat yakin kliennya tidak bisa dijadikan tersangka lantaran, pada saat terjadinya kebakaran yang menewaskan calon suaminya, Leon dan kedua orang tuanya, tidak terlibat dalam pemantik kebakaran. Apalagi dr Merry, beberapa kali berusaha menyelamatkan Leon dari usaha bunuh diri. Mulai dari mencoba bunuh diri di jalan tol hingga mencari jembatan di daerah Pesanggrahan.

Menurut Dosma dari hasil keterangan dipersidangan, kliennya dr Merry membantah dirinya terlibat dalam perencanaan pembakaran yang dilakukan calon suaminya dikediaman orangtuanya.

Merry mengungkapkan bahwa pada saat terjadi ledakan dikediaman sang kekasihnya itu, Merry masih berada di mobil pribadinya, menunggu kembalinya Leon yang dia pikir hendak mengambil baju pengganti.

Merry juga tidak mengetahui, apa yang dibeli kekasihnya itu, minyak atau bensin yang mengakibatkan kebakaran hebat dirumah calon mertuanya hingga menewaskan 3 korban. Hal inilah yang membuatnya keberatan dakwaan jaksa yang mendakwa Merry dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kliennya kami tidak sama sekali berencana melakukan pembakaran dalam perkara ini. Perlu kami sampaikan tadi kami kecewa iya, tapi kami puas juga kesempatan itu sudah diberikan majelis hakim dan keterangan dari dr Merry bahwa unsur untuk pembunuhan berencana, unsur pembunuhan tidak ada. dan semua ini disampaikan, tidak ada sama sekali unsur pembunuhan yang direncanakan atau dipaksakan,”kata Dosma Sijabat

Seperti diketahui, dr Merry didakwa melakukan dugaan pembakaran yang menewaskan 3 orang. Berinisial ED, 63, LI, 54, dan LE, 35. LE atau yang akrab disapa Merry diketahui calon suaminya sendiri. Sementara ED dan LI merupakan orangtua LE.

Kasus yang terjadi di Jalan Cemara Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021.

Merry dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tentang pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (Red)

dr Merry Anastasia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

    12/05/2026

    PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

    11/05/2026

    The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo

    11/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

    By Admin12/05/20261

    Tjakramedia.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri peresmian Gedung dan Garasi Madenpom I/6 Batam, Senin…

    Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

    11/05/2026

    PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

    11/05/2026

    The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo

    11/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.