Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 27
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Architecture»Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan Melalui Oknum Orang Dekat Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Bahan Evaluasi dan Koreksi Kementrian Hukum dan HAM RI
Architecture

Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan Melalui Oknum Orang Dekat Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Bahan Evaluasi dan Koreksi Kementrian Hukum dan HAM RI

By Admin18/12/2023Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TJAKRAMEDIA.COM, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (DPP-PPNT) Arthur Noija, S.H.,menyebut terjadi dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Sumatera Selatan .

Termasuk dalam hal penempatan pegawai atau promosi jabatan.

Arthur Noija, S.H., menegaskan penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham Sumatera Selatan selama ini jika sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku tentu tak ada jual-beli jabatan.

Tentu proses penempatan pegawai atau promosi jabatan tersebut sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel hingga pusat.

“Hasil investigasi Timsus PPNT terkait adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham Sumsel sesuai dengan pulbaket yang kami miliki dan terang benderang dalam perbincangan dengan dialeg Palembang ,Orang dekat Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyebut IJ Meminta uang sebesar Rp.15 juta satu orang untuk SK pindah.” kata Ketum DPP-PPNT Arthur Noija,SH., saat diwawancara awak media pada, Senin, (18/12/2023) di PKP POMAD dibIlangan Senen, Jakarta Pusat.

“Karena saya cuma punya uang Rp.10 juta, Oknum Kakanwil Kememenkumham Sumsel tidak mau maka sayapun dimutasi tugas.” kata salah satu narasumber yang dihubungi tim investigasi PPNT.

“Tarif pindah staf biasa 15 sampai 30 juta,kalau yang ada jabatan bisa sampai ratusan juta rupiah.” ujar Oknum orang dekat Kakanwil Sumatera Selatan dengan dialeg palembang.

“Penempatan pegawai di Kemenkumham Sumsel jika sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat,maka tak ada jual-beli jabatan.”tegas Arthur Noija, S.H., orang nomor satu di PPNT Jakarta.

Arthur memaparkan mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan.

Mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.

Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu dirapatkan secara internal.

Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.

“Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham,” jelasnya.

Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.

“Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan dipastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung dicoret,” terangnya.

“Masak karena tidak menyetor sejumlah uang sesuai tarif yang ditentukan oleh Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel, tidak dikasih jabatan bahkan dimutasi tugas,artinya promosi atau penempatan jabatan tidak sesuai mekanisme yang berlaku,siapa yang setor ke oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel melalui orang dekatnya dapat promosi dan jika tidak menyetor dimutasi .” ungkap Arthur.

“Jika proses pengusulan hingga keluarnya SK tentang jabatan, jika terbukti dugaann jual beli jabatan tersebut maka sudah dianggap patut, layak dan pantas oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel harus dicopot dari jabatannya, karena hal yang sudah dilakukan melalui orang dekatnya tidak sesuai dengan prosedur.”jelas Arthur.

“DPP-PPNT Jakarta menyikapi terkait kebijakan publik dengan adanya dugaan jual beli jabatan di Kemenkumham Sumsel sebagai bahan koreksi dari masyarakat dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi.”imbuh Arthur.

“Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan maka wajib dilakukan perbaikan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (Tim/Red)

Sumber: DPP-Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) Jakarta.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar

16/05/2026

Reaksi Keras GMPK Terhadap Isu Makar: Itu Langkah Mundur Politik Bangsa

08/04/2026

Cold Storage Best Practices For Long term Crypto Asset Preservation

02/04/2026
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

By Admin26/05/20260

Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

24/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.