Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 2
Trending
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»55 Gram Sabu dan 2,8 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Kepri
Batam

55 Gram Sabu dan 2,8 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Kepri

By Chania22/03/2022Tidak ada komentar69 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Sebanyak 55,5 gram narkotika jenis sabu dan 2.887,38 gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2022 dengan jumlah Laporan sebanyak 2 laporan Polisi dan jumlah tersangka 2 orang, pada Senin (27/3/2022).

Sebanyak 55,5 gram narkotika jenis sabu dan 2.887,38 gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat dan Advokat.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 tersangka inisial MN sebanyak 67,5 gram Narkotika jenis Sabu.

Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 55,5 gram Narkotika jenis Sabu, yang telah disihkan seberat 10 gram Narkotika jenis Sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 gram Narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.

Adapun kronologis penangkapan tersangka tersangak inisial MN dan barang buktinya adalah pada Jumat 21 januari 2022, Tim Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa, menyimpan narkotika.

“Tim mendalami informasi tersebut selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MN di pintu keluar Harbour Bay Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam,” ucapnya.

Kemudian katanya, dilakukan penggledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening berisi sabu dari saku celana depan sebelah kiri.

“Selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Selanjutnya kata dia, barang bukti yang disita dari tersangka inisial J sebanyak 2.987,5 gram narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.887,38 gram.

Seberat 97,12 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 3 gram dan pengembalian dari Balai POM untuk pembuktian di persidangan.

Adapun kronologis penangkapan ganja itu adalah, pada 27 Februari 2022 tersangka inisial J telah diamankan di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Baran Kelurahan Baran Timur Kabupaten Tanjung Balai Karimun karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Saat dilakukan introgasi dia mengaku menyimpan jenis ganja dirumahnya dan Tim melakukan penggeledahan rumah di Baran Satu Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (red)

55 Gram Sabu dan 2.8 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Kepri Ipda Zia Ul Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

    01/05/2026

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos

    By moh jumri01/05/20260

    Tjakramedia.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, memberikan tanggapan yang sangat tajam dan mendalam merespons…

    LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

    01/05/2026

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.