Tjakramedia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2022 dengan jumlah Laporan sebanyak 2 laporan Polisi dan jumlah tersangka 2 orang, pada Senin (27/3/2022).
Sebanyak 55,5 gram narkotika jenis sabu dan 2.887,38 gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat dan Advokat.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 tersangka inisial MN sebanyak 67,5 gram Narkotika jenis Sabu.
Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 55,5 gram Narkotika jenis Sabu, yang telah disihkan seberat 10 gram Narkotika jenis Sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 gram Narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.
Adapun kronologis penangkapan tersangka tersangak inisial MN dan barang buktinya adalah pada Jumat 21 januari 2022, Tim Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa, menyimpan narkotika.
“Tim mendalami informasi tersebut selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MN di pintu keluar Harbour Bay Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam,” ucapnya.
Kemudian katanya, dilakukan penggledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening berisi sabu dari saku celana depan sebelah kiri.
“Selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Selanjutnya kata dia, barang bukti yang disita dari tersangka inisial J sebanyak 2.987,5 gram narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.887,38 gram.
Seberat 97,12 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 3 gram dan pengembalian dari Balai POM untuk pembuktian di persidangan.
Adapun kronologis penangkapan ganja itu adalah, pada 27 Februari 2022 tersangka inisial J telah diamankan di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Baran Kelurahan Baran Timur Kabupaten Tanjung Balai Karimun karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan introgasi dia mengaku menyimpan jenis ganja dirumahnya dan Tim melakukan penggeledahan rumah di Baran Satu Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (red)

