Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026

Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Mei 25
Trending
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
  • Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Tampung 11 Calon PMI Ilegal di Bengkong Batam, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Batam

Tampung 11 Calon PMI Ilegal di Bengkong Batam, 3 Pelaku Diringkus Polisi

By Chania14/01/2022Tidak ada komentar25 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam– Sebanyak 3 pelaku perekrut hingga penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Barelang, yakni laki-laki berinisial S (47), HW (52) dan perempuan berinisial M (44).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dan didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat, 14 Januari 2022.

Dikatakan Nugroho, Pelaku berinsial S (47) ditangkap di Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Pelaku HW (52) ditangkap di Batu Ceper, Tangerang Kota dan pelaku M (44) ditangkap di Purbalingga Jawa Tengah.

Hal itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan 11 orang calon PMI ilegal di rumah pelaku berinisial S yang beralamat di Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong Kota Batam pada Sabtu (8/1/2022).

Sebanyak 11 calon PMI yang ditampung dan akan dikirim ke Malaysia untuk di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Setelah menerima laporan tersebut, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan.

Keterangan dari korban calon PMI dan Pelaku S bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi calon PMI berangkat dari Jakarta ke Batam adalah pelaku HW.

“Kemudian Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri di Jakarta. pada Minggu 9 Januari 2022, Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku HW di Batu Ceper, Tangerang Kota dan dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menyebutkan, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka M di Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Modus dari para pelaku ialah menjanjikan kepada calon PMI itu untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia.

Ketiga Pelaku mempunyai peran masing masing dalam melakukan tindak pidana tersebut. Calon PMI itu diberangkatkan dari Bandara Jakarta ke Batam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” imbuhnya. (red)

Kapolresta Barelang Kasat Reskrim Kombes Pol Nugroho Kompol Reza Morandi Tarigan Tampung 11 Calon PMI Ilegal di Bengkong Batam 3 Pelaku Diringkus Polisi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    By moh jumri24/05/20260

    Tjakramedia.com Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak…

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.