Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

26/05/2026

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 26
Trending
  • BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Diduga Ada Kecurangan, Cakades di Lebak Digugat ke PTUN
Berita Terbaru

Diduga Ada Kecurangan, Cakades di Lebak Digugat ke PTUN

By moh jumri02/11/2021Updated:02/11/2021Tidak ada komentar20 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Lebak – Penetapan calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) yaitu Parungsari dan Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pasalnya, PPKD maupun Pembina tingkat Kecamatan diduga tak menjalankan Peraturan Bupati (Perbub) pasal 83 tentang penyelesaian hasil pemilihan kepala desa.

“Jadi PPKD maupun Sub panitia Pilkades tingkat Kecamatan mengabaikan Pasal 83 nomor 2 tentang perselisihan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tahapan yaitu poin A. Dimana tim pembina harus bisa memfasilitasi panitia pemilihan melalui rapat penyelesaian permasalahan perselisihan dari hasil pemilihan kepala desa ditingkat kecamatan yang harus dihadiri berbagai pihak terkait selambat-lambatnya lima hari setelah paporan diterima.”jelas Kuasa Hukum Dua (2) Calon Kepala Desa yang ada di Wanasalam, Nandang Wirakusuma, Selasa (2/11) di Lebak.

Dikatakan Wira, sampai dengan saat ini, pihaknya sebagai Kuasa Hukum yang keberatan yaitu penggugat belum pernah menerima undangan secara resmi, baik itu dari PPKD yang dipasilitasi oleh tim pembina Kecamatan.

Nandang Wirakusuma SH, menyayangkan sikap PPKD Parungsari dan Cioeucang maupun SUB PPKD tingkat tingkat Kecamatan Wanasalam yang memang mengabaikan aturan tersebut. Seharusnya, kata Nandang, tahapan-tahapan seperti itu bisa dilakukan untuk kelarifiksi dan verifikasi atas aduan keberatan sesuai aturan dari Perbub tersebut tentang pemilihan kepala desa serentak.

“Jadi proses kelarifiksi dan verifikasi perselisihan dari tahapan-tahapan perselisihan penggugat calon gak dilakukan, ada proses yang mereka tak tempuh.”tutur Nandang dengan nada kesal.

Baca juga : GEBER…!DPRD Lebak Bicara Jalan Ditutup di Sukamanah

Namun demikian kuasa hukum dua Cakades di Wanasalam sangat optimis bahwa gugatanya bisa dikabulkan oleh PTUN Serang.

Dimana, kata Nandang, untuk di Desa Parungsari sendiri, pihaknya menemukan pemilih yang tak tercatat 125 orang yang tak tercatat dalam DPT, mereka tersebar di lima TPS yaitu TPS 1 (17 orang), TPS 2 (19 orang), TPS 3 (51 orang, TPS 4 (11 Orang) TPS 5 (8 Orang).

“Data tersebut belum termasuk pemilih dari luar desa dan menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali, Sementara itu, untuk di Desa Cipeucang terdapat lebih dari 47 DPT yang memanggunsksn hak pilihnya padahal tidak tercatat dalam DPT.

Baca juga : Kuasa Hukum Cakades di Wanasalam Minta Asda I di Lebak Pahami Gugatan

Hal yang sama disampikan, Raden Elang Yayan Mulyana SH bahwa dalam peroses pemungutan suara yabg dilaksanakan pada hari Minggu 24 Oktober 2021 di dua desa tersebut banyak ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di Desa Parungsari, Dimana, pihaknya menemukan 16 temuan dugaan tindak pidana yang melibatkan person maupun panitia. Sementara untuk kecurangan di Desa Cipeucang terdapat tujuh (7) temuan diantaranya menggunakan hak pilih orang lain, mencoblos dua kali dan melibatkan anak dibawah umur.

Selaku Kuasa Hukum dengan tegas kami akan melaporkan persoalan tersebut secara pidana kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Lebak.

“Kami pihaknya kuasa hukum kedua calon kepala desa tersebut dengan tegas akan melanjutkan dugaan kecurangan yang mengandung unsur pidana ini ke Polres Lebak.” ucap Yayan.

Sementara untuk terlapor sendiri, ada panitia dan perorangan, untuk nama-namanya sudah kita catat.”tuturnya.

Di tempat terpisah, Asisten Daerah Satu (Asda – 1) Alkadri mempersilahkan kepada kuasa hukum Cakades dari dua desa yaitu Parungsari dan Cipecang untuk melakukan gugatan atau melaporkan tudingan yang dilakukan mereka kepada tim PPKD maupun sub PPKD Kecamatan. kata Alkadri, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum seandainyaa ada keberatan dari para Cakades yang memang beluk puas dari hasil pemungutan suara di Pilkades 2021.

“Kita mempesilahkan kepada kuasa hukum dari Cakades yang ada di Wanasalam seandainya keberatan melakukan gugatan ke PTUN ataupun ke pihak berwajib.”singkat Asda 1 Lebak, Alkadri.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa Cakades di Dua Desa yang ada di Wanasalam melakukan protes kepada PPKD sesuai tahapan. Protes tersebut diduga ada persoalan dalam proses perselisihan pemungutan dan penghitungan suara yang tak dijalankan.

Alkadri Asda 1 Lebak Pilkades Lebak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    26/05/2026

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun AI Data Centre untuk Transformasi Digital Batam

    By Admin26/05/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen dalam mendorong transformasi Batam menjadi pusat…

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    24/05/2026

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.