Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026

Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 26
Trending
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
  • Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Pria Ini Cabuli Seorang Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Batam

Pria Ini Cabuli Seorang Anak Bawah Umur Hingga Hamil

By Chania27/09/2021Tidak ada komentar19 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Pria berinisial TNM (44) pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur di Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang tangkap seorang pria berinisial TNM (44), karena dia melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan terhadap pria tersebut berawal pada Kamis 23 September 2021, dimana ibu dari korban curiga akan perut anaknya yang kelihatan membesar. Korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia tidak apa-apa.

Namun setelah itu tiba-tiba korban merasakan sakit pada perutnya dan langsung dibawa orang tuanya ke RS Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ternyata anak bawah umur tersebut dinyatakan hamil. Kemudian anak pelapor bercerita kepada suster dirumah sakit tersbut bahwa dia hamil akibat perbuatan seorang laki-laki berinisial TNM tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, korban kenal dengan pelaku pada saat mengikuti acara fashion show beberapa waktu lalu.

“Korban menjalin hubungan dengan pelaku. Menurut pengakuan dari korban, dia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku,” ucap Reza, Senin 27 September 2021.

Disampaikan Reza, atas laporan dari orang tua korban tersebut, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan dibawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat 24 September 2021. Saat ini pelaku sudah di amankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang,” jelasnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (DK/Lkr)

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Polresta Barelang Seorang Anak di Bawah Umur di Batam Dicabuli Oleh Pria Ini Hingga Hamil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    By moh jumri24/05/20260

    Tjakramedia.com Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak…

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.