Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

24/05/2026

Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

22/05/2026

Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

22/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Mei 26
Trending
  • Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
  • Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri
  • Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun
  • Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan
  • Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Terkait Perizinan TKA Jadi Sorotan di Kepri
  • FSPPI Dorong Transformasi Hijau Penerbangan demi Efisiensi dan Kesejahteraan Pekerja
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
  • Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam di Tangkap Polisi
Batam

Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam di Tangkap Polisi

By Chania24/09/2021Tidak ada komentar30 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Konferensi Pers Penangkapan pelaku Penambang Pasir Ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang tangkap 7 orang pelaku penambangan pasir secara ilegal di Kampung Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Semua pelaku adalah laki-laki, yakni berinisial A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38), R (21). Mereka melakukan penambangan pasir itu tidak memiliki izin dari Pemerintah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Selasa 21 September 2021 Unit V Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat.

Bahwa di lokasi tersebut ada melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal, kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Ditpam dan Petugas Daerah tangkapan air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Tim gabungan langsung datang ke lokasi penambangan pasir tersebut dan menemukan kegiatan tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Reza didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, Kamis 23 September 2021.

Dijelaskannya, para pelaku melaku penambangan pasir itu dengan menggunakan mesin merek Dongfeng yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam, kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir.

Setelah itu disedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan di bawa ke bak penyaringan pasir guna meghasilkan pasir.

“Mereka tidak memiliki izin tim gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di amankan 4 unit mesin merek dongfeng, pipa paralon, selang, sekop dan 3 kubik pasir.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya (DK/Lkr)

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan Polisi Tangkap Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Polda Kepri dan BGN Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

    By moh jumri24/05/20260

    Tjakramedia.com Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak…

    Rakorcab BAPOR FSP LEM SPSI Batam, Perkuat Militansi Buruh Hadapi Tantangan Industri

    24/05/2026

    Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dimulai, Pemko Batam Targetkan Rampung Akhir Tahun

    22/05/2026

    Plh Wali Kota Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Li Claudia Pesan JCH Jaga Kesehatan

    22/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.