Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

15/04/2026

Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

15/04/2026

Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam

13/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, April 16
Trending
  • Fakta Lebih Kuat dari Kata-Kata, Dalil Hary Tanoe dan MNC Nyaris Tumpas di Sidang CMNP
  • DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim
  • Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam
  • Verifikasi Bareskrim: Nol Unsur Pidana, Kasus LP PT ARA Resmi Dihentikan
  • Dugaan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Terkuak Melalui Metode Kerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri
  • Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam
  • Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026
  • Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 107 Kg Ditangkap di Perairan Pulau Putri Kota Batam
Batam

Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 107 Kg Ditangkap di Perairan Pulau Putri Kota Batam

By Chania21/09/2021Tidak ada komentar40 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri tangkap 5 pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional China, Malaysia dan Indonesia di Batam Provinsi Kepri.

Sebanyak 107,258 kg narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan di perairan pulau Putri Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan mengtakan, dari 107,258 kg sabu tersebut tim gabungan berhasil menangkap 5 pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Internasional pada Minggu, 5 September 2021 lalu.

“5 orang tersangka itu laki-laki berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) dan H, (33),” ucap Darmawan yang didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur di Mapolresta Barelang, Senin 20 September 2021.

Disampaikan Darmawan, penangkapan tersangka dan barang bukti itu berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan wilayah Kota Batam.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang menindak lanjutinya dan dibentuk tim bersama Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan, yakni pengamatan, pembuntutan dan pengintaian.

“Pada Minggu 5 September 2021, sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard), ujar Darmawan.

Dijelaskannya, 5 tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal sabu tersebut.

Dimana tersangka RA diperintahkan oleh ZB yang saat ini DPO untuk menjemput sabu tersebut di Perairan Malaysia dengan menggunakan kapal.
Kemudian dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang dan Pontianak Kalimantan Barat.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal speedboat mewah warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi sabu yang dibungkus teh cina merk guanyinwang sebanyak 104 bungkus yang berat 107,258 kg,” tuturnya.

Ditambahkannya, jika dihitung 1 gram sabu itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang maka berhasil diselamatkan 321.774 hingga 429.000 jiwa.

Jika sabu 107,258 kg itu dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (DK/Lkr)

Bea Cukai Kepri Jaringan Internasional Penyeludupan sabu Pulau Putri Batam Satresnarkoba Polresta Barelang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

    15/04/2026

    Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

    15/04/2026

    Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam

    13/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Fakta Lebih Kuat dari Kata-Kata, Dalil Hary Tanoe dan MNC Nyaris Tumpas di Sidang CMNP

    By moh jumri15/04/20261

    Tjakramedia.com Jakarta – Persidangan perkara perdata Perkara PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CNMP) lawan…

    DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

    15/04/2026

    Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

    15/04/2026

    Verifikasi Bareskrim: Nol Unsur Pidana, Kasus LP PT ARA Resmi Dihentikan

    13/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.