Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Mei 1
Trending
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Nekat Curi Motor Seorang Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Lubuk Baja Batam
Batam

Nekat Curi Motor Seorang Anak di Bawah Umur Ditangkap Polsek Lubuk Baja Batam

By Chania14/09/2021Tidak ada komentar14 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Seorang anak dibawah umur inisial YB (16) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, karena dia melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (13/9/2021).

Kejadian berawal pada Minggu (12/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah temannya di Pasar Pelita. Kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Setelah itu korban duduk-duduk di tempat teman korban tersebut, pada Senin (13/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara motornya menyala dan dia langsung berlari ke tempat parkir sepeda motornya.

Ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, karena dibawah kabur oleh pelaku dan pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita.

Korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang melarikan sepeda motornya, namun kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut dia melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menyampaikan, atas laporan itu tm Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan.

“Berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh korban tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku,” kata Hartono, Selasa (14/9/2021).

Dijelaskan Hartono, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, tim melakukan penangkapan di dekat Alfamart komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira pukul 20.00 WIB.

Kemudian pelaku berserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha RX King beserta kuncinya, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Atas perbuatannya lelaku di jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (DK/Lkr)

AKP Budi Hartono Anak Bawah Umur Curanmor Golden Prawn Bengkong Kapolsek Lubuk Baja
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    29/04/2026

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

    By Admin29/04/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Panitia Mayday 2026 Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI mengadakan rapat Selasa (28/04/2026)…

    Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

    27/04/2026

    SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

    24/04/2026

    Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

    22/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.