Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

15/04/2026

Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

15/04/2026

Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam

13/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, April 16
Trending
  • Fakta Lebih Kuat dari Kata-Kata, Dalil Hary Tanoe dan MNC Nyaris Tumpas di Sidang CMNP
  • DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim
  • Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam
  • Verifikasi Bareskrim: Nol Unsur Pidana, Kasus LP PT ARA Resmi Dihentikan
  • Dugaan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Terkuak Melalui Metode Kerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri
  • Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam
  • Dukungan untuk Prabowo Memimpin IPSI Masih Kuat di Munas 2026
  • Pembukaan MTQH XXXIV Batam Berlangsung Meriah Dihadiri Ribuan Masyarakat
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Satresnarkoba Polresta Barelang Menangkap Dua Pengedar Sabu di Punggur dan Tanjung Pinang
Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Menangkap Dua Pengedar Sabu di Punggur dan Tanjung Pinang

By Chania05/08/2021Tidak ada komentar155 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam, Tjakramedia.com  – Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil menangkap 2 pengedar dengan barang bukti sabu seberat 2,232 Kilogram, pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 21.13 Wib.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Punggur Kecamatan Nongsa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka GIT (28).

“Kemudian tim melakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan dari tangan tersangka GIT kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149 gram,” ujar Kompol Lulik, Kamis (5/8/2021).

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka GIT dan yang bersangkutan mengaku narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial AS yang berada di Tanjungpinang dengan harga Rp40 juta melalui tersangka RA.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan tersangka RA (37) di Perum. L Griya Senggarang Permai Blok A1 No. 11 Rt. 001 / Rw. 009 Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,083 kilogram,” ungkapnya.

Untuk modus operandinya tersangka GIT membeli sabu seberat 149 gram dari seseorang berinisial AS melalui tersangka RA dengan harga Rp. 40 juta.

Dari keterangan pelaku GIT dia mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di Batam. Namun, tersangka RA mengatakan barang tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjung pinang.

“Narkotika tersebut dikendalikan oleh AS yang saat ini masih dalam pencarian atau berstatus DPO,” jelas Kompol Lulik.

Total barang bukti yang sudah diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 2,32 Kg, 1 buah jaket berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku GIT untuk menyimpan sabu seberat 149 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital berwarna silver dan 1 unit HP merk Xiomi warna putih.

Hingga saat ini kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.928 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika dan dengan ansumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 hingga 4 orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (CN/Lkr)

 

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara Narkotika Pengedar sabu Satresnarkoba Polresta Barelang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

    15/04/2026

    Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

    15/04/2026

    Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam

    13/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Fakta Lebih Kuat dari Kata-Kata, Dalil Hary Tanoe dan MNC Nyaris Tumpas di Sidang CMNP

    By moh jumri15/04/20261

    Tjakramedia.com Jakarta – Persidangan perkara perdata Perkara PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CNMP) lawan…

    DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

    15/04/2026

    Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam

    15/04/2026

    Verifikasi Bareskrim: Nol Unsur Pidana, Kasus LP PT ARA Resmi Dihentikan

    13/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.