Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Tuai Apresiasi Wakil Ketua I DPRD Batam

17/04/2026

Wali Kota Apresiasi MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17/04/2026

DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

15/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, April 17
Trending
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Tuai Apresiasi Wakil Ketua I DPRD Batam
  • Wali Kota Apresiasi MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
  • Fakta Lebih Kuat dari Kata-Kata, Dalil Hary Tanoe dan MNC Nyaris Tumpas di Sidang CMNP
  • DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim
  • Halalbihalal Polda Kepri, Amsakar–Li Claudia Ajak Pekerja dan Ojol Jaga Kondusivitas Batam
  • Verifikasi Bareskrim: Nol Unsur Pidana, Kasus LP PT ARA Resmi Dihentikan
  • Dugaan Rekayasa Kasus oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Terkuak Melalui Metode Kerja Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri
  • Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Nekat Sekap Warga Perumahan PJK Bengkong dan Bawa Kabur Mobil, Pria Ini Ditangkap Polisi
Berita Terbaru

Nekat Sekap Warga Perumahan PJK Bengkong dan Bawa Kabur Mobil, Pria Ini Ditangkap Polisi

By Djambak01/08/2021Tidak ada komentar203 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Batam, Tjakramedia.com – Seorang warga Perumahan Putera Kelana Jaya (PKJ) Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam disekap oleh perampok di rumahnya pada Sabtu (31/7/2021) dini hari.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan satu buah parang.

Setelah itu pelaku mengikat korban beserta anaknya pakai kain dengan posisi tangan dibelakang dan mulutnya dilakban. Kejadian itu sekira pukul 03.00 Wib.

Kemudian pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp3 juta dan memabawa kabur mobil Suzuki Exover beserta 1 unit hp.

Menerima laporan kejadian tersebut, gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 12.30 Wib, polisi mendapat informasi bahwa pelakunya adalah berinisial EF (21), dia berada di sekitaran perumahan Cendana dan berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Batu Aji, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kemudian pihaknya memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” ucap Andri.

Setelah itu katanya, pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci dan surat-surtanya milik korban, 1 unit sepeda motor beat sebagai sarana dari pelaku, 1 buah sweater dan 1 unit handphone vivo milik korban.

“Atas perbuatan pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara, sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP,” ungkapnya. (red)

 

Satreskrim Polresta Barelang warga bengkong sadai disekap perampok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Djambak

    Related Posts

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Tuai Apresiasi Wakil Ketua I DPRD Batam

    17/04/2026

    Wali Kota Apresiasi MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

    17/04/2026

    DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

    15/04/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Tuai Apresiasi Wakil Ketua I DPRD Batam

    By Admin17/04/20260

    Tjakramedia.com, Batam – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai…

    Wali Kota Apresiasi MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

    17/04/2026

    Fakta Lebih Kuat dari Kata-Kata, Dalil Hary Tanoe dan MNC Nyaris Tumpas di Sidang CMNP

    15/04/2026

    DPRD Batam Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim

    15/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.