Batam, Tjakramedia.com – Seorang warga Perumahan Putera Kelana Jaya (PKJ) Bengkong Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam disekap oleh perampok di rumahnya pada Sabtu (31/7/2021) dini hari.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan membuka pintu hingga mengancam korban dengan satu buah parang.
Setelah itu pelaku mengikat korban beserta anaknya pakai kain dengan posisi tangan dibelakang dan mulutnya dilakban. Kejadian itu sekira pukul 03.00 Wib.
Kemudian pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa uang sekitar Rp3 juta dan memabawa kabur mobil Suzuki Exover beserta 1 unit hp.
Menerima laporan kejadian tersebut, gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 12.30 Wib, polisi mendapat informasi bahwa pelakunya adalah berinisial EF (21), dia berada di sekitaran perumahan Cendana dan berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti di daerah Batu Aji, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kemudian pihaknya memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” ucap Andri.
Setelah itu katanya, pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil suzuki x-over BP 1437 MH beserta kunci dan surat-surtanya milik korban, 1 unit sepeda motor beat sebagai sarana dari pelaku, 1 buah sweater dan 1 unit handphone vivo milik korban.
“Atas perbuatan pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara, sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP,” ungkapnya. (red)