Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, April 30
Trending
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Gubernur Kepri Belum Laksanakan Putusan MA, Serikat Pekerja Minta UMP Naik 9,92 Persen
Batam

Gubernur Kepri Belum Laksanakan Putusan MA, Serikat Pekerja Minta UMP Naik 9,92 Persen

By Admin07/12/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (DepeProv Kepri) mengadakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam Center.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (DepeProv Kepri) mengadakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam Center, Jumat (6/12/2024)

Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMP tahun 2025 Kepri tanggal 11 Desember 2025 harus ditetapkan bersama dengan UMSP Provinsi Kepri.

Pada rapat tersebut Apindo mengusulkan kenaikan UMP Kepri tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2025.

Menuruf Rafki selaku anggota DepeProv Kepri dari unsur pengusaha mengatakan bahwa angka 6,5 persen sebenarnya memberatkan pengusaha karena baru saja terlepas dari pandemi Covid-19.

“Sebenarnya kami agak keberatan dan juga mempertanyakan asal-usul dan apa dasarnya pemerintah mengeluarkan angka 6,5 persen, akan tetapi karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah, kita harus mamatuhinya” ungkap Rafki.

Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (DepeProv Kepri) mengadakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam Center.

Sedangkan Herman anggota DepeProv Kepri dari unsur Serikat pekerja mengapresiasi keluarnya Permenaker 16 Tahun 2024, akan tetapi karena Gubernur Kepri juga belum melaksanakan putusan MA tentang upah 2021, maka Serikat Pekerja meminta menambahkannya ke UMP Kepri tahun 2025 sehingga naik 9.92 persen.

“Pekerja masih berharap Gubernur malaksankan putusan MA tentang upah tahun 2021, jadi kami meminta Gubernur Kepri menaikan UMP kepri 2025 sebesar Rp 337.433,- atau 9,92 persen,” ungkap Herman.

Menurut Masrial, angka kenaikan Rp. 337.433, selain ada selisih upah pada 2021 lalu, juga karena adanya selisih inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan Provinsi Kepri.

Inflasi nasional 1,84 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,95 persen jika ditotal 6,79 persen.

“Sedangkan inflasi Kepri 2,31 persen dan pertemuan ekonomi 5,02 persen , jika ditotal 7,33 sehingga ada selisih 0,54 persen” imbuh Masrial (red)

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi Kepri Tahun 2025
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

29/04/2026

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

Comments are closed.

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Batam

1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

By Admin29/04/20260

Tjakramedia.com, Batam – Panitia Mayday 2026 Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI mengadakan rapat Selasa (28/04/2026)…

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

24/04/2026

Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

22/04/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.