Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

07/05/2026

Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

06/05/2026

Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

06/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 10
Trending
  • Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
  • Paskah Oikumene Batam 2026 Meriah, Mongol Stres Hibur Ribuan Jemaat
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Hukum»Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Rugikan Negara Bertentangan dengan Putusan MK
Hukum

Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Rugikan Negara Bertentangan dengan Putusan MK

By moh jumri30/01/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk kembali masuk persidangan, selasa (30/1/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk kembali masuk persidangan. Anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yang dimaksud yakni PT.Bukit Multi Investama (BMI). Sidang digelar Jumat, 26 Januari 2024, dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palembang adalah konsultan akuisisi.

Dua orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah Direktur investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan, Rudi Muhamad Safrudin. Para saksi menyebut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisi dalam rangka investasi PT Bukit Asam Tbk.

“Dalam sidang itu Rudi menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi. “Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi,” kata Rudi saat dipersidangan, Senin (29/1/2024)

Ainuudin, selaku pengacara pemilik lama PT. SBS mengatakan, kliennya tidak terlibat terkait dengan proses persetujuan atau kajian yang dilakukan baik oleh PT Bukit Asam Tbk maupun PT BMI.

“Karena klien kami hanya merupakan pihak pemberi alih yang beritikad baik, atau sederhananya merupakan penjual yang bertikad baik,” ujarnya.

Dia percaya baik dari pihak PT Bukit Asam Tbk maupun PT BMI, sudah melakukan dan memenuhi prosedur yang dipersyaratkan dalam sebuah akuisisi cucu perusahaan plat merah tersebut.

Ainnudin juga mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara dari ekuitas negative, pada saat diakusisi yang sifatnya baru potensi. Padahal dari keterangan beberapa saksi, justru baik PT Bukit Asam Tbk maupun PT BMI yang diuntungkan dengan adanya akuisisi ini.

“Bahkan per tahun 2023 PT.SBS sudah mencatat untung ratusan miliar dengan ekuitas yang sudah positif sebesar Rp60 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, tuduhan mengenai kerugian negara yang sifatnya potensi ini, jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mana, menghilangkan kata ‘dapat’, pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bahkan kontribusi yang dilakukan oleh PT. SBS setelah diakusisi oleh PT BMI, jauh lebih besar melampaui perhitungan dari konsultan itu sendiri. Kasus dugaan korupsi tersebut menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anung Dri Prasetya.

Lalu, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk Saiful Islam, Analis Bisnis Madya PT Bukit Asam Tbk periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menyebut, dalam proses akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT BMI pada 2015, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sementara itu, Gunadi Wibakso yang merupakan kuasa hukum dari pihak 4 terdakwa lainnya mengatakan, langkah akuisisi PT SBS sendiri diklaim sebagai realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTBA Tahun 2013-2017.

Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, perusahaan tambang batubara milik negara dan salah satu pemegang izin usaha tambang batu bara terbesar nasional, PT Bukit Asam Tbk belum punya kontraktor tambang sendiri.

“Selama ini pekerjaan penambangan diserahkan ke perusahaan lain PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra),” kata Gunadi, Selasa (30/1/2024)

PT Bukit Asam Tbk kemudian berstrategi mengembangkan nilai tambah perusahaan, dengan mengakuisisi perusahaan kontarktor tambang yang sudah ada seperti PT SBS. Gunadi mengklaim PT Bukit Asam Tbk justru mencatatkan laba yang signifikan paska akuisisi SBS.

Akusisi PT SBS JPU Kejati Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat

    24/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO

    By moh jumri07/05/20261

    Tjakramedia.com Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelar pertemuan tertutup bersama Ketua Umum Relawan…

    Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

    07/05/2026

    Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru

    06/05/2026

    Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri

    06/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.