Tjakramedia.com, Batam – Polisi terus menyelidiki perkara penanganan lahan oleh PT Karlina Cahaya Loka di Tiban McDermot, Sekupang Kota Batam. Dimana, alokasi lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung. Aparat Kepolisian Resort Barelang melakukan penggeledahan di ruang arsip Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Setelah penggeledahan, untuk melengkapi dan mengembangkan perkara ini, pihak Polresta Barelang memanggil beberapa saksi dari pihak BP Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/8/2024) membenarkan hal tersebut.
“Kita telah surati lagi para saksi untuk diperiksa penyidik. Mulai hari Senin pekan depan di jadwalkan pemeriksaanya,” ujar Giadi.
Diterangkan Giadi, ada delapan orang yang disurati untuk menjadi saksi terkait dugaan kasus pengalokasian lahan PT Karlina Cahaya Loka di kawasan Hutan Lindung. Satu dari delapan yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah Direktur Lahan BP Batam.
“Untuk pemanggilannya nanti satu persatu, dimulai pada Senin sampai Kamis pekan depan,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa pihak Polresta Barelang telah menyurati hingga tiga kali meminta dokumen yang sedang dilakukan penyelidikan, namun hal itu tidak diberikan oleh pihak BP Batam.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggumengatakan bahwa, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen surat setelah adanya izin geledah dari Pengadilan Negeri Batam.
“Langkah penggeledahan in dilakukan karena penyelidikan yang tengah berjalan terkendala untuk mengumpulkan bukt -bukti. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengolahan lahan itu di atas hutan lindung,” ujar Haribertus pada awak media.
Heribertus juga menyebutkan, dalam proses penyelidikan kasus ini, sebelumnya pihaknya sudah bersurat ke BP Batam agar memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi.
“Tapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan, karena sudah kami temukan ada pelanggaran,” tegasnya. (red/NK)

