Batam, Tjakramedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyoroti kasus kejadian 6 orang relawan validasi data vaksin Covid-19 di Kota Batam yang melakukan pemalsuan sertifikat vaksin.
Wakil ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya mengatakan, pihaknya mendukung Kepolisian untuk menindak pelaku yang nekat memalsukan sertifikat vaksin ditengah gencar-gencarnya pemerintah mengelar program vaksin tersebut.
“Karena pemalsuan itu akan berdampak pada masyarakat luas nantinya. Maka dari itu saya mendorong agar masalah itu ditindak sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Ahmad Surya kepada wartawan, Jumat (16/7/2021) di kantornya.
Disampaikan Ahmad Surya, seharusnya para relawan yang direkrut untuk melakukan penginput data vaksinasi itu tidak diberikan seutuhnya akses untuk masuk dalam sistem.
Atas kejadian tersebut, pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, dalam hal ini melalui Komisi IV DPRD Kota Batam selaku mitra kerjanya.
“Saya selaku wakil ketua III DPRD Kota Batam nanti akan memberikan memo kepada komisi IV, agar memanggil Dinas Kesehatan untuk dimintai penjelasannya kenapa permasalahan itu bisa terjadi,” ujar politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Menurutnya, semua sertifikat yang berhasil di palsukan oleh pelaku dari relawan itu harus ditarik lagi, karena yang memengang kartu vaksin hasil penipuan itu belum pernah divaksi namun sudah memiliki kartu tanda bukti telah melakukan vaksin.
“Bahkan, jika perlu nantinya setelah ketersediaan vaksin di Batam sudah datang dari pusat, maka orang yang telah memegang kartu vaksin palsu itu yang akan divaksin terlebih dahulu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang tangkap 5 orang relawan validasi data vaksin Covid-19 di Kota Batam, karena mereka melakukan pemalsuan surat vaksin.
Para pelaku yang ditangkap itu semuanya adalah mahasiswa, yakni inisial RA (19), RR (20), LC (26), FM (23) dan HP (31).
Pelaku LC dan RA bertugas sebagai relawan validator vaksin massal di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal.
Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, kejadian itu diketahui pada Selasa (6/7/2021).
Yakni saat vaksinasi massal yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rempang Gate, Puskesmas Tanjung Uncang dan Rumah Sakit Graha Hermine.
“Pada saat itu dilakukan penyuntikan vaksin jenis Sinovac sebanyak 102 vial yang akan disuntikkan kepada masyarakat berjumlah 1.020,” ucap Juwita didampingi oleh Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty, Kamis (15/7/2021).
Disampaikan Juwita, sekira pukul 14.00 wib penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikkan oleh Tim vaksin telah selesai dilakukan.
Pada pukul 16.00 wib ada perubahan Kemudian sekira pukul 18.00 wib diganti kata sandi untuk masuk ke Aplikasi input data.
“Setelah kata sandi diganti oleh Dokter penanggung jawab dalam penginputan data, barulah jumlahnya tidak terjadi lagi penambahan,” ujar Juwita.
Hal ini menimbulkan kecurigaan kata Juwita, sebab, mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke data base, sehingga diduga terjadi pemalsuan data.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku menawarkan kepada orang-orang bisa menerbitkan sertifikat vaksin tanpa harus melakukan vaksi.
“Pelaku menjual Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per sertifikat. Kelima pelaku telah memalsukan 43 sertifikat vaksin,” tuturnya.
Ditambahkannya, selain itu juga ada kejadian yang sama dilakukan oleh relawan vaksinator di Puskesmas Botania Kecamatan Batam Kota.
Pelakunya inisial AA dan juga sudah ditangkap oleh polisi, dia telah berhasil memalsukan 9 sertifikat vaksin. Pengembangan terus dilakukan.
Barang bukti yang disita, berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin dan 2 unit laptop.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 Jo 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” imbuhnya. (red)